Mataram (Inside Lombok) – Beberapa kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dapat menunjukkan STNK diamankan Polsek Sandubaya, Kamis (12/1) dini hari. Di mana kendaraan tersebut diamankan guna mengantisipasi terjadinya balapan liar dan tindak 3C (curat, curas, curanmor).
Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah menerangkan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pihaknya melakukan penertiban dengan menyasar kendaraan roda dua yang memasang knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Lokasi penertiban adalah di perbatasan Mataram dan Lombok Barat, Jalan TGH. Faisal lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya.
“Kami berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor dengan knalpot brong dan tidak dapat menunjukkan STNK. Untuk Antisipasi gangguan kamtibmas 3C, balap liar, senjata tajam dan narkoba,” ungkap Nasrullah, Kamis (12/1).
Untuk kendaraan roda dua yang diamankan yakni dengan nomor polisi DR 6274 UC warna hitam, kemudian nomor polisi EA 6946 PB dengan knalpot brong. Ada juga 3 unit kendaraan roda dua tanpa nomor polisi dan menggunakan knalpot brong.
“Pemeriksaan secara selektif prioritas terhadap pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, plat nomor dan knalpot brong,” terangnya.
Sedangkan untuk pengendara yang tidak menggunakan helm hanya dilakukan peneguran dan imbauan agar tertib lalu lintas. Selain itu juga melakukan pembubaran terhadap remaja yang akan melakukan balap liar di sepanjang jalan Jalan TGH. Faisal Lingkungan Tembelok.
“Untuk barang bukti pelanggaran kendaraan bermotor tersebut sementara kita amankan ke Polsek,” katanya. Untuk itu pihaknya bersama dengan jajaran Polres Mataram dan Polda NTB melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 10 personel gabungan Polsek Sandubaya terdiri dari 3 personel Samapta, 2 personel Lantas, 3 personel Reskrim, 2 personil Intelkam dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas). (dpi)