31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaBuat Geger Isu Penculikan Anak, Kades dan Sekdes Badrain Wajib Lapor

Buat Geger Isu Penculikan Anak, Kades dan Sekdes Badrain Wajib Lapor

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat dikenakan wajib lapor oleh Sat Reskrim Polresta Mataram. Hal itu lantaran keduanya sempat membuat gaduh dengan mengeluarkan surat edaran terkait dugaan penculikan, meski kemudian keduanya telah memberi klarifikasi dan meminta maaf terkait kesalahpahaman surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kades Badrain itu disebutkan adanya dugaan percobaan penculikan di Dusun Medain Barat, Desa Badrain. Atas surat imbauan itu, Kades, Sekdes, Kadus bahkan Camat Narmada dipanggil Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dimintai klarifikasi.

“Kemarin kami masih melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan tambahan, di suruh wajib lapor dulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (10/2).

Dikatakan dari sisi hoaks isu penculikan anak terdapat unsur tindak pidana. Namun penculikan itu tidak bisa dibuktikan. Sehingga mereka hanya dikenakan sementara wajib lapor kepada polisi.

“Kelanjutannya kami masih akan melaksanakan gelar perkara oleh perkembangan dari penyidik untuk lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Pemdes Badrain mengeluarkan surat imbauan resmi Nomor: 330/07/DS-BDR/II/2023 yang menerangkan bahwa telah terjadi percobaan penculikan/pencurian anak, pada 1 Februari 2023, pukul 13.30 Wita di Dusun Medain Barat, Desa Badrain, Kecamatan Narmada.

Maka dari itu sekolah dan masyarakat diimbau untuk mengawasi aktivitas anak di luar rumah, surat itu tampak ditandatangani Kades Badrain Romi Purwandi, serta ada stempel Kades Badrain.

Untuk perbuatan Kades dan Sekdes Badrain tidak masuk dalam kategori tindak pidana, baik dari tanda tangan kepala desa yang dipindai oleh Sekdes itu sendiri jadi masih pendalaman lagi. “Kalau dari sisi pemalsuan tanda tangannya tidak masuk. Karena sudah ada izin dari yang punya tanda tangan,” terangnya.

Sementara itu, Kades Badrain, Romi Purwanto mengatakan surat imbauan tersebut dibuat oleh Sekdesnya. Namun imbauan tersebut hanya diperuntukkan kepada kepala sekolah yang ada untuk lebih waspada.

Di luar dugaan justru surat itu menyebar luas. Untuk suratnya sendiri dikonsepkan oleh sekretarisnya. Kemudian tanda tangan dalam surat imbauan memang benar di scan. “Awalnya hanya diperuntukkan kepada kepala sekolah. Imbauan yang dibuat oleh sekdes saya itu berdasarkan laporan dari kepala dusun,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer