28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMasa Kampanye Bagi Calon Kades Ditetapkan Tanggal 6-8 Maret

Masa Kampanye Bagi Calon Kades Ditetapkan Tanggal 6-8 Maret

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 beberapa bulan lagi akan terlaksana yakni tepatnya Pada 15 Maret, sebanyak 53 desa di Kabupaten Lombok Timur mengikuti ajang pemilu tingkat desa kali ini.

Pilkades serentak 2023 yang sebentar lagi akan dimulai tentunya dalam setiap tahapan pelaksanaannya telah diatur oleh panitia tingkat kabupaten, seperti misalnya masa kampanye yang diberikan selama 3 hari maupun masa tenang.

Panitia Pilkades Aikdewa, Mustofa Bakri mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang diberikan dari Panitia Kabupaten, terdapat waktu tiga hari yang diberikan kepada para calon untuk melakukan kampanye kepada masyarakat sebelum memasuki masa tenang dan pemilihan.

“Dari jadwal yang kita terima dari Panitia Kabupaten kepada semua Panitia Desa bahwa masa kampanye diberikan selama 3 hari yakni pada 6-8 Maret 2023,” ucapnya kepada Inside Lombok saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/02).

Adapun dalam masa kampanye tersebut para calon kepala desa diberikan waktu untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat, baik dari segi nomor urut, visi misi, dan program yang akan dijalankan apabila terpilih.

“Dalam waktu 3 hari itu, calon juga diberikan memasang atribut kampanye berupa stiker maupun banner untuk bahan sosialisasinya,” terangnya.

Sementara itu, salah satu Calon Kepala Desa, Sarippudin mengatakan bahwa waktu masa kampanye yang diberikan selama 3 hari sangat singkat, namun mau tidak mau ia harus memanfaatkan sebaik mungkin waktu yang diberikan oleh panitia untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.

“Sebenarnya waktunya sangat singkat, namun kita optimalkan waktu itu dengan sebaik mungkin untuk menarik antusias masyarakat,” jelasnya.

Bakri berharap dengan waktu yang diberikan selama 3 hari bagi Calon Kepala Desa agar dilaksanakan sebaik mungkin dan mengikuti tata tertib yang ditentukan, juga para calon tidak diperkenankan saling menjatuhkan, menjelekkan ataupun menyinggung calon yang lainnya pada saat melakukan kampanye.

“Para calon kita harapkan dalam sosialisasinya tidak dengan cara saling menjatuhkan agar Pilkades Serentak 2023 dapat berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer