25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTertibkan Balap Liar di Lobar, Polisi Berikan Sanksi Tilang

Tertibkan Balap Liar di Lobar, Polisi Berikan Sanksi Tilang

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sejumlah pengendara yang terindikasi akan melakukan balap liar di sejumlah ruas jalan di wilayah Gerung diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lobar. Sanksi itu guna memberi efek jera bagi mereka.

Kasat Lantas Polres Lobar, AKP Agus Rachman menuturkan bahwa ini sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan balap liar tersebut. “Jadi, sebelumnya juga telah melakukan penindakan bersama-sama. Semua kami tilang, baik yang telah terjaring sebelumnya, maupun hari ini,” kata Agus, Senin (27/02/2023).

Dari hasil penindakan sebelumnya, kepolisian mengamankan satu unit kendaraan yang akan digunakan balapan di area Kantor Bupati Lobar. Kemudian pada hari berikutnya bertambah lima kendaraan roda dua yang juga diamankan di Jalan Raya Penas, Gerung.

“Terakhir hari ini, bertambah lagi mengamankan lima kendaraan roda dua. Pada dua lokasi yakni seputaran Jalan Soekarno Hatta area Kantor Bupati Lombok Barat dan Jalan Yos Sudarso, Lembar,” ungkapnya.

Kata dia, semua yang terjaring itu telah ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengan memberikan sanksi tilang.

Sebelumnya masyarakat yang merasa resah telah menginformasikan bahwa di seputaran Jalan Raya Penas, Gerung kerap menjadi lokasi balap liar. “Sehingga kami menindak lanjutinya, bersama-sama juga menggandeng Satpol PP Lombok Barat,” lanjut dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menggandeng Sat Pol PP Lombok Barat guna melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang rawan menjadi arena balap liar, maupun yang disinyalir menjadi lokasi anak-anak sekolah membolos. Karena dari laporan dan keluhan yang diterimanya dalam Jumat curhat, bahwa para wali murid di salah satu pondok pesantren di Lembar mengeluhkan anak-anak kerap bolos sekolah dan nongkrong di Taman Kota Gerung. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer