Mataram (Inside Lombok) – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) akan segera dimulai. Pada PPDB tahun ini, salah satu syarat pendaftaran peserta didik yaitu harus melampirkan akta kelahiran yang asli.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan lampiran akta kelahiran yang asli disyaratkan agar orang tua wali tidak mendaftarkan anaknya di tempat yang lain. Akta kelahiran bisa diambil kembali setelah pendaftaran ulang.
“Untuk SD sekarang menunjukkan akta kelahiran yang asli. Jangan yang fotocopy, supaya tidak pindah ke SD lain kan. Harus ditahan (akta kelahiran) sampai daftar ulang,” katanya, Kamis (25/5) pagi.
Ia mengatakan, tahun lalu syarat mendaftarkan peserta didik tingkat SD dengan melampirkan salinan akta kelahiran. Namun, hal ini menyebabkan banyak orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya di beberapa sekolah sekaligus. “Menghindari dua tempat mendaftar. Banyak yang kasusnya seperti itu. Makanya tahun ini persyaratannya harus asli,” kata Ketua PGRI Provinsi NTB ini. (azm)