29.5 C
Mataram
Minggu, 29 September 2024
BerandaLombok TengahBanyak Kasus Perdagangan Orang, CPMI di Loteng Diminta Selektif Pilih Jalur Pemberangkatan

Banyak Kasus Perdagangan Orang, CPMI di Loteng Diminta Selektif Pilih Jalur Pemberangkatan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) menyoroti maraknya pemberangkatan calon pekerjaan migran Indonesia (CPMI) melalui jalur non prosedural. Pasalnya, hal itu membuat masyarakat Loteng yang hendak bekerja ke luar negeri rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk itu, masyarakat diminta lebih selektif memilih jalur pemberangkatan.

Anggota DPRD Loteng, Sri Retnowati, mengatakan CPMI yang hendak mengadu nasib ke luar negeri agar lebih memperhatikan dan memilih jalur keberangkatan. Pasalnya, beberapa waktu lalu ada 13 CPMI asal Loteng yang dipulangkan, karena menjadi korban TPPO.

“Banyak kasus PMI yang menjadi korban penyiksaan majikan. dan banyak CPMI ilegal yang terlantar akibat tidak selektif memilih jalur keberangkatan,” katanya, Kamis (22/6/2023). Menurutnya, seharusnya para CPMI ini menggunakan jalur resmi atau agen penyalur yang jelas tempat dan kantornya. “Harusnya saudara-saudara kita ini jangan percaya dengan rayuan para calo atau tekong,” imbuh Sri.

Anggota Komisi IV DPRD Loteng itu mengingatkan dan terus mendorong pemerintah untuk terus memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pemberangkatan CPMI ini. “Jelaskan kepada mereka apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja. Sampaikan juga apa hak dan kewajiban PT dan majikan di sana,” ujarnya.

- Advertisement -

Anggota Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa CPMI yang hendak akan berangkat harus dibarengi kontrak kerja. Sehingga tidak menjadi kekhawatiran setelah sampai di tempat majikan. “Ada keseluruhan perjanjian antara pihak-pihak terkait. Semua itu harus jelas,” pungkasnya.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah harus tetap hadir dalam setiap persoalan CPMI dan harus siap siaga untuk membantu tenaga kerja apabila dalam perjalanan kontrak ternyata terjadi insiden ketenagakerjaan. “Pemerintah harus bantu menyelesaikan masalahnya. Bimbing mereka ke mana harus melapor dan bagaimana mekanisme laporannya,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer