28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratPernyataan Bupati Lobar Soal Pemberhentian Dirinya Berlaku 4 November Tuai Kritik

Pernyataan Bupati Lobar Soal Pemberhentian Dirinya Berlaku 4 November Tuai Kritik

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pernyataan Bupati Lobar, Fauzan Khalid yang mengklaim bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya terhitung mulai tanggal (TMT) 4 November mendatang tuai kritik. Sebelumnya, Fauzan mengaku sudah menerima informasi SK pemberhentiannya itu sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kritik utamanya menyangkut isi SK Kemendagri yang ternyata tidak menetapkan TMT pada November ini. Hal itu diketahui kalangan DPRD Lobar saat menerima SK Kemendagri tersebut yang disampaikan oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB.

Pada SK Kemendagri Nomor 100.2.1.3-3113 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lobar Provinsi NTB Menteri dalam negeri tertanggal 1 Agustus 2023 itu tidak menuliskan spesifik tanggal maupun bulan pemberhentian. Namun diterangkan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Anggota DPRD Lobar, Ahmad Zainuri menerangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, di point 7 tertera penyusunan dan penetapan DCT itu dilakukan pada 4 Oktober sampai 3 November 2023, bukan pada 4 november 2023 yang menjadi tanggal pengumuman DCT.

“Artinya di SK Pemberhentian itu tidak menyebut tanggal dan bulan tetapi bahasanya penetapan. Jadi kalau kembali ke PKPU itu tanggal 4 Oktober 2023 Pak Bupati Lobar bukan lagi menjadi bupati sesuai SK,” terang Zainuri saat ditemui di gedung DPRD Lobar, Selasa (22/08/2023).

Ia mengakui, dirinya sudah langsung mengkonfirmasi pihak Kemendagri untuk memastikan kejelasan bahasa dari SK tersebut. Kata dia, dari keterangan pihak Kemendagri sudah jelas menyatakan bahwa SK yang diterbitkan itu tak menyebutkan spesifik tanggal dan waktu pemberhentian.

“SK tidak berlaku pada 4 November, Pak, tetapi berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam data calon tetap pada pemilihan anggota DPR RI,” terangnya sembari mendengarkan voice note WhatsApp dari pihak Kemendagri.

Ia menjelaskan tanggal 4 November yang disebut oleh Bupati Lobar pada media itu merupakan tanggal pengumuman DCT kepada publik bukan tanggal penetapan DCT. Namun untuk penetapan DCT dilakukan pada 4 Oktober 2023. Sedangkan terdapat jangka waktu dari 4 Oktober sampai 3 November itu dilakukan verifikasi administrasi partai politik merubah Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi DCT.

“Jadi di masa itu dilakukan proses administrasi di partai politik, misal ada caleg yang meninggal digantikan, atau ada yang mengundurkan diri dan sebagainya. Makanya ada rentan waktu itu,” jelasnya.

Politisi asal Narmada itu pun kembali menegaskan, bahwa dalam SK Mendagri itu jelas menerangkan penetapan DCT bukan pada saat pengumuman DCT kepada publik. SK itu tetap mengacu kepada PKPU. Sehingga ia mengingatkan Bupati Lobar hanya boleh masuk atau menjabat menjadi Bupati sampai pada 4 Oktober 2023 mendatang.

“SK Mendagri itu harus dihormati dan diikuti sesuai ketentuannya pada 4 Oktober 2023,” tegasnya.

Proses tindak lanjut SK itu pun akan segera dilakukan pihak lembaga legislatif Lobar. Surat Keputusan Mendagri yang masuk ke DPRD Lobar itu pun nantinya akan dibacakan terlebih dahulu. Setelah itu akan digelar paripurna untuk pemberhentian dan pengangkatan.

Pihak DPRD pun mengatakan akan mengupayakan paripurna untuk proses pemberhentian tersebut pada September mendatang. Sehingga ada dasar pihaknya mengusulkan kepada Provinsi yang dilanjutkan ke Mendagri untuk menetapkan calon pengganti untuk dilantik menjadi Bupati. “Nanti otomatis yang naik menjadi bupati wakil bupati Lobar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Lobar, Fauzan Khalid mengaku sudah mendengar kabar terkait SK pemberhentian dirinya karena akan ikut Nyaleg DPR RI telah dikeluarkan Kemendagri. “se-Indonesia sudah keluar, bukan hanya saya. Jadi nanti prosedurnya (SK-nya) bukan ke saya justru, tapi ke DPRD,” terangnya, Minggu (21/08/2023).

Nantinya jika SK yang telah diterbitkan Kemendagri itu sudah diterima oleh DPRD Lobar, itu kemudian akan dibacakan dalam sidang paripurna. “Saya dengar, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) nya itu 4 November. Saya belum lihat suratnya, tapi saya dapat informasi terhitung mulai tanggal 4 November,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer