Mataram (Inside Lombok) – Berkas perkara tersangka tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan dinyatakan lengkap. Perkara yang melibatkan tersangka berinisial BP (46) asal Ampenan itu dinyatakan telah lengkap dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Mataram.
“Hari ini tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana penempatan PMI ditangani PPA dengan tersangka BP di atas telah kami serahkan ke kejaksaan negeri Mataram hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (16/10).
Menindaklanjuti hal tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Mataram melakukan penyerahan tersangka BP dan barang bukti berupa satu unit komputer, 26 lembar berkas Persyaratan CPMI, foto copy paspor, KK, KTP atas nama korban, 3 buah paspor, 1 lembar kwitansi serta barang bukti lain yang tercantum dalam surat perintah sita dan ketetapan pengadilan.
“Semua sudah rampung, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Perkara ini tinggal menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo. Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI sub pasal 378 KUHP yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Mataram telah rampung diselesaikan.
Sebelumnya, 8 orang menjadi korban melapor. Di mana mereka ini diimingi-imingi bekerja ke Korsel dan Taiwan, namun tak kunjung diberangkatkan. Padahal korbannya telah membayar sebesar Rp30 juta. Ada dua perkara dari dua laporan yang berhasil diungkap Polres Mataram pada Juni 2023 lau kaitan dengan TPPO dan jumlah korban cukup banyak. Dari satu perkara ada 3 orang korban dan ada yang 5 orang korban.
Sedangkan 5 orang korban ini merupakan korban dari terduga pelaku BP. Pada saat dilakukan penangkapan, BP diamankan di rumahnya serta didapati 28 berkas.
“Ternyata dari 5 orang korban berkembang menjadi 63 korban. Karena dari yang diakui oleh tersangka dengan bukti otentik berupa wa grup tersendiri yang terdiri 19 orang. Kami terus kroscek lagi waktu itu,” jelasnya. (dpi)