Lombok Timur (Inside Lombok) – Video viral memperlihatkan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan. Dalam video tersebut diduga meminta uang kepada sang sopir sebagai jaminan agar diberikan lolos dari pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik langsung meminta Kepala Dishub Lombok Timur untuk melakukan investigas atas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota saat bertugas di lapangan sesuai dengan video yang beredar.
“Saya sudah perintah Kepala Dishub Lombok Timur untuk melakukan investigasi kepada anggotanya,” ucapnya saat ditemui di Kantor DPRD Lombok Timur, Rabu (29/11/2023).
Viralnya video tersebut, diingatkan Juaini agar para anggota yang bertugas di lapangan untuk menghindari hal serupa agar tidak terjadi lagi. Terlebih tindakan tersebut merupakan hal yang bertentangan dan dapat merugikan masyarakat saat memberikan pelayanan.
“Hal ini yang tidak kita inginkan, itu makanya kita dorong di Lombok Timur ini untuk beralih ke pembayaran non tunai,” terangnya.
Perkembangan teknologi saat ini dunia semakin canggih sehingga informasi dapat menyebar dengan cepat. Tidak ada yang dapat disembunyikan saat ini karena masyarakat juga tidak mudah untuk dibodohi.
“Sekarang ini sudah seperti CCTV, di manapun kita berada pasti akan ketahuan. Melalui peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi para anggota yang bertugas,” tegasnya.
Juaini meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pungli agar segera melaporkannya kepada tim Cyber Pungli milik Pemda Lombok Timur dan akan ditindaklanjuti. Namun untuk peristiwa yang sudah terjadi merupakan sebuah fakta yang disebarluaskan sehingga tidak perlu dilakukan pelaporan.
“Kalau kejadian itu kan bukan pengaduan lagi melainkan fakta, untuk itu saya sudah minta kepada Kadishub melakukan investigasi,” tuturnya.
Sementara untuk sanksi terhadap oknum jika terbukti melakukan pungli, maka sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Dishub bagaimana tindakan yang akan diambil untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut.(den)