Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten tersebut melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Antara lain di TPS 27 Kelurahan Praya, Kecamatan Praya dan TPS 27 Desa Muncan, Kecamatan Kopang.
“Ada saran perbaikan dari PTPS ke KPPS untuk Pemilihan Suara Ulang di 2 TPS itu,” ujar Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi, Senin (19/2/2024). Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan saran perbaikan tersebut. “Sampai saat ini memang KPU Loteng belum ada keputusan,” katanya.
Dikatakan, PSU tersebut perlu dilakukan lantaran diduga ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan di TPS setempat, kemudian memilih menggunakan KTP elektronik yang beralamat di luar daerah setempat.
Sementara itu, Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan mengatakan terkait rekomendasi Bawaslu Loteng soal PSU itu pihaknya masih melakukan kajian. “Masih kami kaji. belum kami bisa simpulkan iya, tunggu saja,” jelasnya
Meskipun Bawaslu sudah merekomendasikan PSU, Hendri menegaskan pihaknya adalah yang memiliki kewenangan dan keputusan mengenai hal tersebut. “Yang punya kewenangan memutuskan PSU atau tidak ada di kami, berdasarkan kajian hukumnya,” tandasnya. (fhr)