Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) segera melantik kembali 192 pejabat yang sebelumnya sempat dibatalkan mutasinya, lantaran melanggar aturan waktu pelaksanaan mutasi sesuai yang tertera di undang-undang. Pelantikan ulang akan dilakukan lantaran surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut sudah terbit.
“Rekomendasi Kemendagri sudah siap diambil kita ke jakarta, rencananya kepala BKPSDM segera ambil rekomendasi itu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya, Selasa (30/4).
Firman menjelaskan, jika surat rekomendasi tersebut sudah diambil pihaknya maka selanjutnya akan merapikan dokumen, kendati demikian akan menyesuaikan dengan usulan mutasi yang lalu dapat sama dengan yang akan diizinkan.
“Ada potensi akan berubah memang, Ini hanya soal mana yang disetujui dan tidak saja. Misalkan dari jumlah 192 pejabat yang diusulkan disetujui 50 ya itu yang akan dilantik, kemudian misalkan semuanya ya alhamdulillah,” katanya.
Dikatakan, kemungkinan jumlah keseluruhan dari 192 tidak dilantik itu ada, kemudian juga semua dilantik juga ada. Artinya ada posisi yang bisa diisi oleh pelaksanaan tugas (plt) dan ada yang tidak.
Sebelumnya, mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Lombok Tengah (Loteng) lalu Pathul Bahri pada, (22/3/24) lalu dinilai melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada yang diubah UU nomor 10 tahun 2016 oleh Menteri dalam negeri maka Bupati telah mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula. (fhr)