Lombok Timur (Inside Lombok) – KPU Lombok Timur (Lotim) memproses pendaftaran dari salah satu tokoh masyarakat di kabupaten tersebut yang hendak maju dalam kontestasi pemilihan bupati lewat jalur independen. Kordiv Teknik Penyelenggaraan KPU Lotim, Muliyadi mengatakan tokoh masyarakat tersebut telah berkomunikasi dengan pihaknya untuk dibuatkan akun Silon dan sudah dimintai surat permintaan untuk pembukaan akun tersebut.
“Sudah ada salah satu tokoh masyarakat yang sudah menghubungi kami dan langsung ke kantor dan meminta akses untuk dibukakan akun Silon, serta sudah kami sampaikan mekanismenya untuk membuat surat permintaannya,” katanya, Senin (13/05/2023).
Selanjutnya KPU Lotim akan melakukan pengecekan di Sekretariat apakah surat permintaan untuk pembukaan akun Silon dari salah satu tokoh masyarakat tersebut apakah sudah masuk atau belum. “Apakah sudah masuk atau belum akan kita cek di Sekretariat,” terangnya.
Untuk persyaratan pencalonan perseorangan sendiri harus dapat memenuhi tiga formulir, salah satunya yakni form B1 KWK yang memuat penyampaian persyaratan untuk maju menjadi bakal calon pernyataan dari masyarakat untuk mendukung bakal calon tersebut untuk maju pada Pilkada 2024. “Berdasarkan SK KPU sudah ditetapkan minimal dukungan masyarakat yang harus dikumpulkan oleh bakal calon perseorangan yakni minimal 73.904 dengan sebaran di 11 kecamatan,” ungkapnya.
Mengenai persyaratan bakal calon perseorangan, Muliyadi mengungkapkan bahwa KPU Lotim telah beberapa kali menggelar sosialisasi baik itu dengan jajaran Forkopimda, Parpol, mahasiswa, OKP, dan organisasi masyarakat lainnya. “Kita juga sudah umumkan pendaftarannya melalui media sosial dan beberapa pihak sudah menanyakan hal itu, penyampaian persyaratannya sendiri sudah kita buka sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024,” pungkasnya. (den)