31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaTerduga Pelaku Pembunuhan Istri di Lotim Berhasil Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Pembunuhan Istri di Lotim Berhasil Diringkus Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur (Lotim) berhasil ditangkap. Dalam kasus itu, terduga pelaku inisial MNA (30) diduga membunuh istrinya sendiri inisial LS (29) pada Kamis (20/6) kemarin.

MNA diketahui membunuh korban dengan sadis. Saat ditemukan pihak keluarga yang datang berkunjung, korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah. Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra membeberkan peristiwa pembunuhan berawal saat terduga pelaku meminjam sebilah parang kepada tetangganya, lalu pergi tanpa sepatah katapun.

Melihat terduga pelaku yang pergi meminjam parang membuat tetangganya curiga dan langsung memberitahukan kepada ayah korban. Setelah mendengar kabar itu, ayah korban langsung mendapatkan firasat buruk dan memutuskan untuk menghubungi korban via telepon. Namun berkali-kali dihubungi korban tak satupun merespon panggilan tersebut.

“Terduga pelaku ini meminjam parang ke tetangganya, dan semenjak itu firasat pelapor (ayah korban) tidak baik dan menelpon korban namun tidak diangkat,” ungkapnya, Jumat (21/06/2024).

Firasat yang semakin tidak karuan membuat ayah korban menelpon tetangganya untuk melihat kondisi korban di rumahnya. Namun rumah ditemukan dalam keadaan terkunci dari luar sehingga pintu rumah korban dibuka paksa. Saat itulah korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di lantai dengan luka di bagian leher dan bersimbah darah.

Hal itu langsung diberitahukan kepada ayah korban yang kemudian langsung datang ke lokasi untuk memastikannya. MNA yang tidak ada di lokasi langsung menimbulkan kecurigaan bahwa kematian dari korban merupakan perbuatannya.

Mendapati laporan tersebut, pihak Polres Lotim langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan menemukan titik terang atas kasus itu. “Setelah melakukan penyelidikan tim mendapatkan titik terang ke salah seorang pelaku, yang tidak lain merupakan suami korban,” katanya.

Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap MNA dan mendapatkan informasi dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa sedang berada di Kecamatan Sikur. Dengan sigap pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di rumah milik ibu tirinya.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi bahwa terduga pelaku merupakan suami korban itu sendiri. Terduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumah ibu tirinya pukul 23.30 Wita,” ungkapnya.

Dari pengakuan terduga pelaku saat proses penyidikan bahwa ia melakukan aksinya membunuh istrinya menggunakan sebilah parang terjadi pada pukul Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara motifnya melakukan pembunuhan terhadap istrinya lantaran sering mendapatkan perlakuan yang tak mengenakkan dari korban dan juga terlilit hutang.

“Motif lainnya sedang kita dalami, apakah memang ada faktor lain seperti narkoba, perjudian atau lainnya. Kita masih dalami dulu,” pungkasnya. Terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri telah diamankan di Mako Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun atas aksinya tersebut terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 388 jo. 340 KUHP dengan ancamanan hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer