26.5 C
Mataram
Selasa, 1 Oktober 2024
BerandaLombok UtaraPaslon Pilbup KLU Laporkan Dana Kampanye, Ada yang Cuma Siapkan Rp500 Ribu

Paslon Pilbup KLU Laporkan Dana Kampanye, Ada yang Cuma Siapkan Rp500 Ribu

Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dari laporan tersebut telah dilampirkan isi saldo rekening untuk dana kampanye yang digunakan oleh para paslon ini.

Penyerahan rekening dana khusus kampanye ini telah dilakukan oleh semua pasangan calon sebelum 25 September ke KPU melalui LO masing-masing. Di mana dengan penyerahan tersebut, barulah para paslon akan membuat laporan awal dana kampanye.

“LADK, diantaranya pembukaan rekening awal, surat pengantar pembuatan rekening. Termasuk surat rekomendasi dari paslon untuk membuatkan surat rekening, serta persetujuan parpol pengusung,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KLU, Muhidin saat dihubungi, Senin (30/9).

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK, pasangan nomor urut 1, Najmul Akhyar dan Kusmalahadi Syamsuri penyerahannya pada 27 September 2024 pukul 13:46. Selanjutnya pasangan nomor urut 2 yakni Danny Karter Febrianto Ridawan dan Muhammad Zaki Abdilah menyerahkan pada 27 September 2024 sekitar pukul 17:05 wita. Selanjutnnya pasangan calon nomor urut 3, Lalu Muchsin Effendi dan Junaidi Arif.

- Advertisement -

“Kalau tidak salah paslon nomor 1 sekitar Rp1 juta, paslon nomor 2 sebesar Rp500 ribu dan paslon nomor 3 sebesar Rp95 juta. Nilai paling banyak di paslon nomor 3, cuma tidak ada ketentuan berapa mereka masukkan di saldo awal mereka,” jelasnya.

Jumlah saldo para pasangan calon ini tercantum di halaman situs website KPU KLU. Setelah diumumkan LADK ini, selanjutnya di 28 September 2024 KPU KLU akan kembali mengecek apakah ada laporan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Utara. Mengingat, sekarang ini sudah memasuki tahapan boleh menyumbang kepada masing-masing paslon

“Kami akan mengecek apakah ada sumbangan dari calon itu sendiri secara pribadi, timnya, keluarganya sesuai dengan tahapan itu. Kami akan lakukan pengecekan secara berkala melalui akun SIKADEKA yang mereka sudah buat,” terangnya.

Dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, KPU bisa mengecek langsung apakah ada sumbangan yang masuk. Kemudian sumbernya dari mana dan berapa besar sumbangannya. Di mana sumbangan bisa dilakukan terhitung sejak 28 September sampai 24 Oktober. Sesuai syarat ketentuan PKPU untuk penyumbang perseorangan meliputi, perorangan individu, anggota dan/atau pengurus Partai Politik, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon. Suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik dan/atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan relawan.

Sedangkan, dari badan hukum swasta meliputi, badan hukum swasta yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana untuk sumbangan paslon yang diusung yang sumbernya dari pasangan calon nilainya tidak terbatas begitu juga dengan partai politik pengusul. Sementara partai politik non pengusul batasannya Rp750 juta, Kemudian perseorangan Rp75 juta dan badan hukum swasta Rp750 ribu. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer