Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan empat orang terduga pelaku pelaku pengedar sabu masing-masing inisial M, J, F dan AM di Kecamatan Pujut. Dari tangan mereka polisi mengamankan 34,79 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku dengan yang hendak melakukan transaksi narkoba.
“Informasi sementara dari keempat terduga pelaku, dua orang warga Lombok Timur, diduga sebagai penjual dan dua warga Loteng sebagai pembeli barang tersebut,” ujarnya, Kamis (3/10). Diungkapkan, penangkapan terjadi pada hari Senin (30/9), sekitar pukul 22.30 Wita, sementara informasi masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan empat orang pelaku berikut dengan barang bukti sabu.
Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan penggeledahan di tiga lokasi penangkapan. “Kami menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ada tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 28,24 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya bersama tim juga langsung melakukan penggeledahan di empat TKP masing-masing rumah para terduga pelaku. “Di TKP kedua nihil, TKP ketiga kami berhasil mengamankan sabu sebanyak 5,55 gram dan di TKP keempat nihil jadi total keseluruhan berat bruto sebanyak 34,79 gram,” terangnya.
saat ini para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di sat Resnarkoba Polres Loteng untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Polres Loteng juga mengamankan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Loteng sebanyak 7,34 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R beberapa waktu lalu. (fhr)