Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) resmi menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng inisial LN atas kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C. Penahan terhadap LN dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada Selasa (15/10) kemarin.
“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Loteng,” ujar Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10). Dijelaskan, sebelumnya pihak kepolisian sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10). “Kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dikatakan, usai menjalani pemeriksaan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap LN. “Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 3 November 2024,” tegasnya.
Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan, pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan. “Perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (fhr)