Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan bandingnya meringankan hukuman untuk terdakwa pungutan liar (pungli) dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi, menjadi satu tahun dan delapan bulan penjara.
Sebelumnya, pada sidang Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan
“Pada intinya majelis (hakim banding) sepakat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Kamis (24/10).
Tindak lanjut dari kabar tersebut dikatakan bahwa salinan putusannya telah diteruskan kepada kedua belah pihak, baik terdakwa H Silmi dan juga jaksa penuntut umum.
“Jadi apakah ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan bandingnya itu atau tidak, kita tunggu saja,” ujarnya.
Sementara penasihat hukum Silmi, Burhanudin mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan banding tersebut. Apa yang menjadi pertimbangan putusannya, sudah sesuai dengan memori banding yang diajukan.
“Memang faktanya begitu, jadi dia (H Silmi) tidak ada menikmati uang itu dan uang itu sudah dikembalikan sebelum dia jadi tersangka,” ujarnya.
Selain itu, pertimbangannya menyatakan H Silmi telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Lama pengabdian H Silmi sebagai PNS juga menjadi pertimbangan hakim.
Kemudian, jumlah uang yang disalahgunakan Silmi dan telah dikembalikan turut meringankan, hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang diketuai Gusti Lanang Dauh dengan anggotanya Mas’ud, dan Sutrisno, menjatuhkan vonis lebih ringan kepada H Silmi sesuai dengan isi putusan Nomor 10/PID.TPK/2019/PT.MTR.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Mataram tetap menyatakan H Silmi bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dengan pidana penjara 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim menetapkan uang tunai yang telah diserahkan sebesar Rp54,7 juta, dikembalikan kepada yang berhak, yakni delapan masjid penerima bantuan.
Karenanya, pidana tersebut sesuai dengan Pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menyatakan H Silmi terbukti menerima uang sebesar Rp54,7 juta hasil pungutan dari dana bantuan 13 masjid terdampak gempa yang ada di Kecamatan Lingsar, Gunungsari, dan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. (Ant)