26.5 C
Mataram
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaLombok UtaraJadi Atensi Pemda, OPD dan Perusahaan di KLU Diminta Patuh Bayar THR...

Jadi Atensi Pemda, OPD dan Perusahaan di KLU Diminta Patuh Bayar THR Pegawai

Lombok Utara (Inside Lombok) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar mendorong perusahaan swasta maupun organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintahan yang ada di kabupaten tersebut membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan. Terlebih Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR pekerja/buruh yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Menurutnya, pemberian THR bukan sekadar kewajiban yang tertuang dalam surat edaran, tetapi juga merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. “THR, apalagi sudah ada surat edaran, tentu di kalangan pemerintah harus menjadi contoh bagi kawan-kawan kita. Begitu juga pemberian THR bagi pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Tentu dengan level dan kapasitas masing-masing,” ujar Najmul.

Pembayaran THR disebutnya menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk mereka yang berstatus kontrak. Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan swasta di KLU juga diimbau memberikan THR kepada pekerja mereka.

Pemberian THR di masa-masa sulit seperti ini menurut Najmul sangatlah penting, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pekerja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial. “Artinya, perusahaan tidak hanya sekadar mencari keuntungan, tetapi memiliki perhatian terhadap persoalan yang sedang terjadi di masyarakat kita saat ini. Lebih-lebih sudah ada surat edaran,” jelasnya.

Imbauan ini sejalan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang menekankan pentingnya pemberian THR bagi seluruh pekerja. Diharapkan adanya surat edaran ini, seluruh perusahaan swasta di Lombok Utara dapat mematuhi aturan tersebut dan memberikan hak para pekerja dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita jadikan momen Idulfitri ini sebagai ajang untuk mempererat tali silaturahmi dan saling berbagi. Dengan memberikan THR, kita tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, tetapi juga turut serta menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer