28.5 C
Mataram
Kamis, 29 Januari 2026
BerandaDaerahAyah Kandung Tega Aniaya Bayi Umur 2 Bulan, Kesal Korban Menangis

Ayah Kandung Tega Aniaya Bayi Umur 2 Bulan, Kesal Korban Menangis

Mataram (Inside Lombok) – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Mataram. Seorang ayah berinisial MO alias Pian diamankan polisi setelah diduga menganiaya bayi kandungnya yang berusia dua bulan. Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (08/05), setelah ibu korban melapor ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada Rabu (07/05) sekitar pukul 16.00 Wita Saat itu, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Karena tidak kunjung diam, MO menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya.

Namun, secara mengejutkan, MO justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada. “Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Polisi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO diamankan saat sedang mengamen di Jalan Udayana tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer