25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaBerita UtamaAda Kasus Penusukan Ketua KPPS di Bima, KPU NTB Pastikan Tidak Pengaruhi...

Ada Kasus Penusukan Ketua KPPS di Bima, KPU NTB Pastikan Tidak Pengaruhi Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara

Mataram (Inside Lombok) – KPU Provinsi NTB memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara di salah satu TPS di Kabupaten Bima tetap berjalan pasca penusukan ketua KPPS (30). Karena pada saat itu, jabatan ketua KPPS langsung diganti oleh anggota yang lain.

Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid mengatakan ketua KPPS yang menjadi korban penusukan itu langsung dilarikan ke rumah sakit dan posisinya langsung diganti dengan anggota yang lain agar proses tetap berjalan. “Digantikan tugasnya oleh anggota yang lain. Proses pemungutan suara di TPS tersebut berjalan dengan baik pasca penusukan,” katanya Kamis (28/11) di ruang kerjanya.

Ia memastikan, tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap proses pemungutan suara setelah insiden tersebut. Begitupun dengan perhitungan suara tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Seluruh proses perhitungan suara di TPS sudah langsung diselesaikan semua kemarin (Rabu red),” katanya.

Selain kasus penusukan, surat suara yang tercoblos sebelum jadwal pemungutan suara berlangsung juga langsung sudah ditangani. Dimana, surat suara yang sudah tercoblos tersebut berada di luar sampul.

- Advertisement -

“Ketahuan ketika teman-teman KPPS mengeluarkan seluruh isi kotak suara dan sampai kemudian membeli kotak itu dan baru disitu tumpah. Surat suara yang sudah tercoblos itu jatuh,” ungkapnya.

Khuwailid mengatakan, surat suara yang sudah tercoblos tersebut sudah diganti dengan yang baru dan proses pemungutan suara tetap berjalan dengan kondusif. Dimana, jumlah surat suara yang tercoblos yaitu sebanyak 121 surat suara. Dari jumlah ini terdiri dari 62 surat suara untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur untuk nomor urut 3 Iqbal – Dinda sebanyak 60 lembar dan dua surat suara untuk pasangan calon nomor urut 1 (Rohmi-Firin) sebanyak satu lembar dan satu lagi dinyatakan batal.

Selain itu, sebanyak 59 surat suara untuk bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sumbawa yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 2 Jarot – Ansori. “Surat suara yang sudah tercoblos itu dipisahkan dan tiga digunakan. Dan dikategorikan sebagai surat suara yang rusak dan diganti untuk proses pemungutan suara,” ungkapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer