29.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaAmankan 2,1 Kilogram Ganja, Polres Lombok Utara Ringkus Pengedar di Gili Air

Amankan 2,1 Kilogram Ganja, Polres Lombok Utara Ringkus Pengedar di Gili Air

Lombok Utara (Inside Lombok)- Polres Lombok Utara mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara. Ganja dengan total 2,1 kilogram itu diduga akan ditawarkan kepada para wisatawan yang berlibur di sana.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta menerangkan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pemantauan Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara selama 1,5 bulan. Di mana petugas telah melakukan penyelidikan dan memetakan jaringan ganja yang ada di wilayah Tiga Gili, hingga ditemukan barang bukti ganja di tempat kejadian perkara (TKP) Gili Air seberat 39 gram, dan TKP kedua ada di Kekalik Mataram dengan barang bukti 2,1 kg.

“Di mana TKP awalnya di Gili air dengan barang bukti 5 paket ganja sekitar 39 gram tersangka inisial RR, kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan ke Ampenan dengan (total) barang bukti 2,163 gram atau 2,1 kilogram kita dapat,” ujar Sudarmanta, Kamis (29/9).

Kasat Narkoba Polresta Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana menerangkan pihaknya selalu melakukan pemetaan kepada para pelaku narkotika. Kemudian satu bulan terakhir informasi diterima kepolisian dari masyarakat, sehingga dilakukan pengembangan.

- Advertisement -

Dengan adanya pengembangan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan menetapkan target. “Kami langsung ke Gili Air kemudian menangkap pelaku, saat itu memang sudah ada di TKP dengan barang bukti ganja,” tuturnya.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan dan tersangka mengakui ada barangnya yang disimpan di kos-kosan di Kekalik Mataram. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kos-kosan tersebut sekitar 2,1 kilogram ganja.

Lebih lanjut, terduga pelaku mengedarkan ganja di kawasan gili yang menjadi daerah pariwisata, di mana barang tersebut kemungkinan ditawarkan kepada para wisatawan di wilayah tersebut.

“Jadi menurut pengakuan yang bersangkutan mereka (tersangka dan pemberi barang, Red) bertemu di Pasar Turi Surabaya, kemudian dari Surabaya mereka menggunakan jalur darat menggunakan membawa ransel biasa sehingga sampai di Mataram,” jelasnya.

Sementara itu, pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer