28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTerciduk Polisi, Oknum Penjaga Sekolah Ngaku Tiru Adegan Film Sembunyikan Sabu dalam...

Terciduk Polisi, Oknum Penjaga Sekolah Ngaku Tiru Adegan Film Sembunyikan Sabu dalam Buku di Perpus

Lombok Utara (Inside Lombok) – Oknum penjaga sekolah diringkus Polres Lombok Utara pada Jumat (16/9). Lantaran kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam buku di perpustakaan sekolah.

Selama 1 bulan terakhir Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 3 kasus narkoba, di mana 2 kasus di antaranya dengan barang bukti sabu. Di mana TKP awal ada di Malaka Kecamatan Pemenang Lombok Utara dengan tersangka inisial LI yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,38 gram.

Setelah dilakukan interogasi terhadap LI di TKP, pengembangan dilakukan ke daerah Ampenan Kota Mataram hingga diamankan satu pelaku inisial DD dengan barang bukti 29,22 gram sabu. DD sendiri adalah seorang penjaga sekolah dasar di Kota Mataram.

“Hasil pengembangan, LI mendapatkan sabu tersebut dari DD si penjaga sekolah. Barang buktinya disembunyikan sabu dalam buku di perpustakaan sekolah,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana, Kamis (29/9)

- Advertisement -

Saat penggeledahan di perpustakaan sekolah, ditemukan 7 bungkus kristal bening yang diduga sabu disembunyikan dalam sebuah buku yang dimodifikasi sedemikian rupa. Total berat bruto keseluruhan mencapai 29,22 gram.

Selain Sabu, ada sejumlah uang tunai sebesar Rp4,9 juta bersama alat hisap dan tiga buah timbangan digital berhasil disita. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini modus simpan sabu dalam buku meniru yang ada di film-film,” tuturnya.

Kini LI dan DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 5 tahun di mana pasal diterapkan adalah pasal 114 pengedar dan atau pasal 112 memiliki, dalam hal ini (barang, red) dimiliki adalah golongan 1 non tanaman,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer