29.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaAniaya Kucing dengan Petasan, Dua Pemuda di Sumbawa Terancam Pidana

Aniaya Kucing dengan Petasan, Dua Pemuda di Sumbawa Terancam Pidana

Mataram (Inside Lombok) – Sempat viral lantaran menganiaya kucing, dua pemuda di Kabupaten Sumbawa diamankan polisi. Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya diketahui memasukkan kemudian membakar petasan ke anus seekor kucing, hingga meninggalkan bekas luka serius.

“Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho seperti dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (22/4).

Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku yakni inisial AL (19) yang merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut. Sedangkan pelaku lainnya yakni inisial AR (28) diketahui merekam perbuatan AL kemudian mengunggahnya di status WA hingga video tersebut akhirnya viral.

“Kedua pelaku ini beralamatkan di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa,” ungkap Esty. Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari aktivis pecinta hewan yang mengadukan aksi penganiayaan hewan yang terekam dalam video tersebut.

- Advertisement -

Dalam cuplikan video, diperlihatkan AL memasukkan petasan ke dalam anus kucing peliharaanya lalu membakar petasan itu hingga meledak. “Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut,” jelas Esty.

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang perilaku menyimpang AL dan AR lantaran keduanya kesal kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah. “Sementara untuk saudara AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, AL dan AR saat ini masih harus menjalani proses penyelidikan. Keduanya terancam disangkakan pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

“Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4.500 paling banyak karena penganiayaan,” pungkas Esty. (r)

- Advertisement -

Berita Populer