30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaAntisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Libatkan OKP

Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Libatkan OKP

Mataram (Inside Lombok) – Pelanggaran setiap pemilihan umum (pemilu) kerap terjadi. Bahkan beberapa kabupaten/kota di NTB menjadi zona merah pelanggaran. Jelang pemilu 2024, Bawaslu NTB mulai menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait keterlibatannya dalam pengawasan.

Ketua Bawaslu NTB, M. Khuwailid, Kamis (23/6) mengatakan, pelanggaran yang kerap terjadi seperti netralitas, masih adanya serangan fajar dan pelanggaran lainnya. Konsep pengawasan partisipatif yang digunakan oleh Bawaslu RI jelang pemilu 2024 mendatang yaitu mengedepankan pencegahan atau langkah preventif.

“Jadi memperkuat konsep-konsep pencegahan. Maka kita mengajak stakeholder untuk mengambil peran dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.

Bawaslu Provinsi NTB melibatkan organisasi kepemudaan (OKP) untuk terlibat aktif dalam pengawasan tahapan pemilu 2024. Karena isu yang masih menonjol saat ini tentang politik uang atau money politik. “Isu ini juga terpetakan pada pemilu sebelumnya. Selain politik uang, juga ada politik identitas,” katanya.

- Advertisement -

Bawaslu mengharapkan agar semua pihak terutama pemuda bisa bersama-sama lakukan pencegahan. Langkah pencegahan ini bisa dilakukan dengan mengedukasi masyarakat terkait pemilu. Sehingga masyarakat memilih bukan karena ada pemberian oleh calon.

“Penguatan literasi di tingkat lingkungan. Pemahaman masyarakat harus diberikan secara utuh terhadap pemilu,” ucapnya.

Tantangan lain jelang pemilu 2024 yaitu masih adanya sikap apatis dari masyarakat. Dengan edukasi yang diberikan kepada masyarakat maka diharapkan pemilu bisa berjalan dengan lancar.

Ditambahkan Khuwailid, pengawasan partisipasi dalam pemilu sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pengawasan. Karena jumlah pengawas yang tersebar di masing-masing kecamatan sangat rendah. Misalnya setiap kecamatan jumlah pengawas sebanyak tiga orang dan satu orang di tingkat kelurahan atau desa.

“Kalau berdasarkan undang-undang itu di kecamatan tiga orang, kelurahan/desa satu orang dan masing-masing TPS satu orang. Kalau di TPS ini hanya sebulan dan hanya bisa melakukan pencegahan secara teknis,” ucapnya.

Ditambahkannya, Bawaslu NTB tetap melakukan edukasi kepada masyarakat meski tidak ada pemilu. Sehingga pemahaman masyarakat bisa lebih luas dan mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari pada saat pemilu.

Tahapan yang paling rawan terjadi pelanggaran saat pendaftaran pemilih. Karena berdasarkan kasus yang terjadi banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Misalnya penduduk baru yang berdomisili tapi tidak diikuti administrasi kependudukan,” ungkapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer