27.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaBantah Ada Pemotongan Tunjangan Guru ASN, Dikbud Lobar Sebut Hanya Penyesuaian Anggaran

Bantah Ada Pemotongan Tunjangan Guru ASN, Dikbud Lobar Sebut Hanya Penyesuaian Anggaran

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar, Maad Adnan membatan pihaknya melakukan pemotongan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten tersebut. Dijelaskan, yang terjadi adalah penyesuaian pembayaran tunjangan profesi guru ASN lantaran ada keterbatasan anggaran.

Akibat keterbatasan anggaran itu, ada kemungkinan para guru ASN akan menerima setengah atau 50 persen dari gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima, bertepatan dengan momentum lebaran 2024. Maad pun memaparkan bahwa anggaran yang diterima pihaknya dari pusat untuk membayarkan tunjangan penghasilan bagi para guru ASN tersebut kurang sekitar Rp600 juta lebih dari kebutuhan daerah.

Karena itu, Dikbud Lobar pun mengeluarkan edaran tertanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh mantan Kadis Dikbud yang lama, Nasrun, sebelum dimutasi beberapa waktu lalu. Dalam edaran tersebut tertera terkait dengan pembayaran TPG guru sebesar 50 persen, yang diinformasikan kepada seluruh kepala sekolah, guru dan pengawas satuan pendidikan bahwa dana yang dibutuhkan untuk pembayaran seluruhnya sebesar Rp10.062.480.700.

“Dana yang ditransferkan dari pusat pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp9.410.311.000, sehingga ada kekurangan dana sebesar enam ratus lima puluh dua juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah,” terang Maad yang dikonfirmasi di ruang kerjanya.

- Advertisement -

Atas kondisi tersebut, pihaknya pun meluruskan berbagai informasi simpang siur soal isu pemotongan THR guru yang ramai beredar. Maad menegaskan bahwa saat ini pihaknya perlu melakukan penyesuaian dengan jumlah yang ditransfer oleh pusat, bukan pemotongan. “Tidak ada pemotongan, yang ada penyesuaian sesuai dengan anggaran yang dikirimkan dari pusat,” tegas Maad.

Di mana, anggaran yang ditransfer dari pusat masih kurang sekitar Rp625 juta. Sehingga untuk membayarkan tunjangan penghasilan tersebut saat ini hanya mampu 50 persen. Di mana para guru yang menerima akan memperoleh tambahan penghasilan rata-rata sebesar Rp244 ribu, tergantung dengan besaran gaji pokok yang diterima. “Penyesuaian ini sebenarnya ditujukan untuk guru ASN yang sudah sertifikasi dan nonsertifikasi,” paparnya.

Dari lokasi yang sama, Sekdis Dikbud, Arief Nurahadi mengatakan pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, Lobar telah memperoleh transferan dana yang bersumber dari DAU tambahan yang berjumlah Rp9,4 miliar. Di mana jumlah ini tidak sesuai dengan apa yang sudah diusulkan sebesar Rp10 miliar lebih.

“Tetapi jika kita mengacu pada PP nomor 15 tahun 2023 dan surat edaran dari Kementerian Keuangan. Bahwa yang diberikan itu maksimal 50 persen dari gaji ke 13 dan TPG atau Tambahan Penghasilan (Tamsil),” terang Arief.

Sehingga berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan pihaknya, bahwa masih ada kekurangan sekitar Rp670 juta lebih. “Hal itu yang mungkin perlu kita tegaskan bahwa tidak ada pemotongan, tetapi hanya penyesuaian terhadap jumlah dana yang ditransfer dari pusat,” tegasnya.

Pihak Dikbud juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kapan sisa dari anggaran yang kurang tersebut akan ditransfer kembali. Sementara belum ada kepastian, pihak Dikbud pun telah melakukan penghitungan. Dari kekurangan anggaran ini, maka penyesuaian dari yang 50 persen tersebut, rata-rata para guru akan menerima kurang lebih sebesar Rp244 ribu.

“Tergantung pada besaran gaji pokok maupun TPG normal yang diterima guru,” jelasnya. Nantinya jika sisa kekurangan ini telah dibayarkan oleh pusat, tentunya Dikbud Lobar akan membayarkan lagi kepada para guru sesuai dengan kekurangan yang mereka terima. “Nanti kalau sudah dibayarkan, akan kita bayarkan lagi sisanya,” ujar dia.

Arief juga menyebut, tambahan penghasilan yang diberikan ini bukan THR tahun 2024 ini. Melainkan tambahan penghasilan pada tahun 2023 lalu. Namun karena saat itu pusat baru mentransfer ke daerah pada akhir tahun, sehingga tidak bisa langsung diberikan oleh daerah.”Kami tegaskan ini bukan THR tahun 2024, tetapi tambahan penghasilan tahun 2023,” tandasnya.

Terkait kapan tambahan penghasilan tersebut akan dibagikan, Dikbud mengatakan akan mengupayakan secepatnya. “Kita upayakan secepatnya bisa dibayarkan,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer