29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaCorona, Ancaman Resesi Hingga RUU Cipta Kerja Dinilai Komplit Persulit Rakyat

Corona, Ancaman Resesi Hingga RUU Cipta Kerja Dinilai Komplit Persulit Rakyat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Telah disahkannya undang-undang cipta kerja oleh DPR RI pada Senin Malam (05/10/2020) yang menuai banyak kecaman dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Karena dinilai akan banyak merugikan para pekerja ke depannya. Belum lagi masyarakat harus dihadapkan dengan ancaman resesi yang sudah di depan mata.

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi IV DPRD Lombok Barat, H. Jumarti dari fraksi PPP ini menyebut bahwa rakyat yang menggelar aksi penuntutan dan penolakan yang mulai digelar serentak oleh berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah pada hari ini, Selasa (06/10/2020) bukanlah sesuatu yang salah.

“Secara pribadi saya tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan yang seperti itu” tegasnya.

Karena dari hasil telaah yang dilakukannya mengenai pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai banyak protes dinilai akan banyak merugikan rakyat.

- Advertisement -

“Ancamannya kan nanti pekerja malah tidak ada pesangon dan lain sebagainya yang tertuang di sana. Tapi kita mau bilang apa kalau sudah diketok” ketusnya.

Karena jangankan ketika undang-undang tersebut nantinya akan dijalankan, H. Jumarti Menyebut, di situasi pandemi saat ini saja, jumlah pengangguran kian memprihatinkan.

Dirinya menyebut, bahwa pemerintah pusat tidak seharusnya menetapkan kebijakan tersebut, terlebih pada kondisi serba sulit di masa pandemi saat ini.

“Apalagi itu namanya undang-undang, kalau pun itu diterapkan nanti tidak menutup kemungkinan Indonesia ini nanti akan menjadi negara yang menghadapi situasi ekonomi yang terpuruk” bebernya.

Dirinya pun menyebut, jangan sampai dengan adanya undang-undang tersebut, menyebabkan Indonesia justru kembali seperti pada tahun 1970 an silam yang pada masa itu membawa Indonesia terjun bebas pada jurang krisis.

“Dampak covid ini saja belum hilang, sekarang masyarakat dihadapkan lagi dengan pasal-pasal di UU cipta kerja itu” imbuhnya.

Karena dirinya justru menyebut bahwa pemerintah seharusnya dapat lebih memprioritaskan masyarakat Indonesia sendiri dalam berbagai bidang di sektor pekerjaan yang ada.

Kalaupun Masyarakat dinilai tidak mampu untuk bekerja pada sektor tersebut, H. Jumarti mempertanyakan, mengapa pemerintah justru tidak mengupayakan secara optimal pemberian pelatihan bagi masyarakat supaya dapat memenuhi kualifikasi tersebut. Dirinya menegaskan bukan justru akan mengirim tenaga dari luar negeri.

“Nah di kondisi seperti ini, pemerintah pusat seharusnya tidak serta merta megimpor tenaga yang dikatakan profesional” tandasnya.

Mestinya, sambung ketua komisi IV DPRD Lobar ini, pemerintah harusnya lebih memaksimalkan pelatihan dan pendidikan untuk menunjang sumber daya manusia guna dapat meningkatkan skill untuk memenuhi kualifikasi yang dituntut perusahaan atau lembaga.

“Sekarang kan kita sudah memiliki banyak teknologi di bidang apa saja dan mesin-mesin yang bisa membantu dan seharusnya itu bisa dimanfaatkan. Walaupun kita dihadapkan dengan corona, maka ketahanan pangan kita akan tetap bertahan dan kita tidak akan kekurangan stok pangan” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer