25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Mutasi Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Kades Pandan Indah Didatangi Massa

Diduga Mutasi Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Kades Pandan Indah Didatangi Massa

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan masyarakat Desa Pandan Indah, Lombok Tengah (Loteng) mendatangi Kantor Camat Praya Barat Daya (Prabarda) untuk melayangkan protes atas mutasi perangkat desa tanpa prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa yang baru.

Salah satu masyarakat, Kusnadi menyebut kedatangan mereka adalah bentuk pembelaan terhadap perangkat desa yang dimutasi secara non prosedur. Mengingat pihak desa diduga melanggar Peraturan Bupati Nomor 103 tentang pedoman pengangkatan, pemberhentian dan disiplin perangkat desa.

“Kami datang untuk mencari keadilan agar indikasi mutasi perangkat desa tidak dengan prosedural ini ada titik temu,” katanya, Selasa (22/11/2022) di hadapan Camat.

Karena hal itu, pihaknya meminta kepada Camat Prabarda untuk mengevaluasi kinerja kepala Desa Pandan, Zindah atas kewenangannya tanpa dilandasi pedoman dengan peraturan yang berlaku. Kemudian meminta kepada Kepala DPMD Lombok Tengah untuk memberikan sanksi tertulis kepada Kepala Desa Pandan Indah yang menggunakan jabatannya diluar pedoman yang berlaku.

- Advertisement -

Terakhir, meminta Kepala Desa Pandan Indah untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal membangun Desa Pandan Indah dan mengabaikan intervensi dari oknum kelompok-kelompok tertentu yang ada indikasi tujuannya memecah belah persatuan.

Sementara itu, salah satu perangkat yang terdampak mutasi, Khairul Ummah menuturkan, mutasi yang dilakukan Pemdes Pandan Indah setelah diberikan SP1 pada tanggal 02 November 2022, kemudian SP2, tanggal 11 November 2022 dengan alasan yang sama yakni tidak loyal dengan pimpinan dan tidak disiplin.

“Saya semula menjadi Kasi Pemerintahan dan sekarang diturunkan menjadi staf Kasi Pemerintahan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Praya Barat Daya, H. M. Rumetan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Pandan Indah untuk menyampaikan kepada dinas terkait. “Kita akan sampaikan ke Bupati melalui Dinas, dan kami akan menegur secara lisan kepada Kades Pandan Indah jika terbukti melakukan hal tersebut,” katanya.

Terpisah Kepala Desa Pandan Indah, Maksum menyampaikan surat peringatan (SP) yang diberikan itu bukan tanpa alasan, tentu melihat dari kinerja perangkat desa tersebut tentang kedisiplinan dan loyalitas terhadap pemdes.

“Kita melihat Perangkat desa ini tidak disiplin waktu, sehingga kami memberikan SP1 dan SP2 sebagai bahan evaluasi,” tegasnya. Maksum berjanji akan menempuh jalur mediasi untuk menindaklanjuti hasil hearing itu. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer