27.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDilarang Rayakan Tahun Baru di Area Publik

Dilarang Rayakan Tahun Baru di Area Publik

 

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat membatalkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski dibatalkan, perayaan malam tahun baru di ruang-ruang publik tetap dilarang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan personel Satpol PP Kota Mataram akan melakukan pengawasan pengendalian kegiatan masyarakat.

“Nanti akan ada pembatasan kegiatan masyarakat jelang nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kita akan melakukan pengendalian. Aturannya sudah jelas, pada area khusus kerumunan masyarakat di ruang publik itu harus dilakukan pembatasan,” katanya, Kamis (16/12) di Mataram.

- Advertisement -

Ditegaskannya, masyarakat bisa merayakan tahun baru di lokasi-lokasi tertentu. Namun atas izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Mataram. Selain izin dari Satgas Covid-19, perayaan tahun baru juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Skenario PPKM yang dibatalkan, tetapi dalam pelaksanaannya pengawasan prokes itu diperketat. Artinya tidak tutup total tapi diperketat,” ujar Irwan.

Dengan aturan tersebut, jika ada masyarakat yang menggelar perayaan tahun baru maka harus mengajukan izin ke Satgas Covid-19. Sementara untuk kegiatan di area publik yang bisa mengundang kerumunan massa tidak diperbolehkan.

“Misalnya kawasan pantai, lapangan, Taman Sangkareang itu tidak boleh. Tidak ada perayaan tahun baru di area-area terbuka,” tegasnya.

Pengetatan perayaan tahun baru ini, masyarakat lebih disarankan untuk merayakannya di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih saat ini, kasus penularan virus tersebut di Kota Mataram sudah mengalami penurunan signifikan. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer