30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaDua Raperda Disetujui, Bupati Lotim Berharap Pelayanan Bisa Tingkatkan

Dua Raperda Disetujui, Bupati Lotim Berharap Pelayanan Bisa Tingkatkan

Bupati Lotim saat Paripurna Penetapan Raperda di Gedung DPRD Lotim, Senin (21/08/2021). (Inside Lombok/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemda Lotim disetujui oleh DPRD Lotim. Adapun dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan akan memberikan pelayanan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dua Raperda yang disetujui yaitu, rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023, dan Rancanganan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Bupati Lotim, H M Sukiman Azmy harapkan dua raperda yang disetujui tersebut, dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

“Semoga dua raperda ini bisa lebih meningkatkan pelayanan,” ucapnya saat
Rapat Paripurna XI masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2021 yang berlangsung Senin (21/6).

- Advertisement -

Selain itu, Sukiman berjanji akan menindaklankuti rekomendasi dan catatan-catatan penting dari DPRD pada saat pembahasan. Tindak lanjut itu nantinya dalam bentuk perumusan kebijakan yang dituangkan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS serta APBD, baik di Perubahan maupun APBD murni pada tahun berikutnya.

“Semua catatan itu akan segera kita tindaklanjuti, dengan demikian kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat lebih ditingkatkan sesuai harapan semua pihak,”ucapnya.

Dengan ditetapkan raperda tersebut menjadi perda, hal ini juga menjadi salah satu bahan penting mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2021.

- Advertisement -

Berita Populer