28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaHarus Tegas! Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bukan dengan Mediasi

Harus Tegas! Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bukan dengan Mediasi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) soroti kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Lombok Timur (Lotim). Mengingat banyak kasus hanya diselesaikan melalui jalur mediasi.

Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani menuturkan bahwa sering terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lotim dan ada saja kasus yang diselesaikan melalui jalur mediasi. Padahal saat ini pemerintah telah membuat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

“Kita masih saja temui adanya kasus yang diselesaikan melalui jalur mediasi atau kekeluargaan, terlebih di Lotim juga mempunyai Balai Mediasi,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (22/11).

Melalui UU TPKS bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para korban, serta dapat menjerat pelaku agar mendapatkan efek jera dari tindakan yang dilakukan. Sebab jika tidak diberikan hukuman tegas akan berdampak juga pada psikologis korban, dan pelaku tidak akan jera dengan tindakannya.

- Advertisement -

“Jadi Pemkab dan APH harus benar-benar mengimplementasikan amanat yang ada dalam UU TPKS tersebut sebagai langkah perlindungan dan penyelesaian kasus,” tuturnya.

Meski laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan perlindungan anak telah dicabut, akan tetapi semestinya proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan yang diatur dalam KUHP tentang Pemerkosaan dan Kekerasan Anak dan diperkuat lagi dengan adanya UU TPKS tersebut.

“Bukannya pemda tidak serius, tapi masih memiliki banyak keterbatasan dalam implementasinya. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua dalam mengawalnya,” ungkapnya.

Peran APH dalam penyelesaian kasus kekerasaan seksual terhadap perempuan dan kekerasan anak sangat penting dilakukan, baik dalam menindak para pelaku agar dapat menjadi efek jera dan juga masyarakat umum agar tidak melakukan tindakan serupa. (den)

- Advertisement -

Berita Populer