27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaITDC Sudah Bayar Lahan Warga Senilai Rp16,9 Miliar di PN Praya

ITDC Sudah Bayar Lahan Warga Senilai Rp16,9 Miliar di PN Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika terus berjalan. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berkomitmen meneruskan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika dan mempercepat proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi.

“Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan di tengah situasi Pandemi ini, dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan, Sabtu (03/10/2020).

Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya. Mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave. Untuk tanah seluas 16,992 m2 dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu.

- Advertisement -

Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan.

ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave. Antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling. Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen.

Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan.

Saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan. Sementara untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat. Namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih).

Mengenai proyek JKK, ITDC menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target. Saat ini pembangunan dibagi dalam 2 kegiatan utama, yaitu pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah, dan pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel.

Pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah oleh kontraktor WIKA-BRL per tanggal 28 September 2020 dengan progres sudah mencapai ± 76%. Sementara pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel oleh kontraktor PT PP (Persero) sudah mulai dikerjakan dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2021.

“Pembangunan JKK kami targetkan akan selesai pada bulan Juni 2021. Kami optimis JKK akan rampung sesuai dengan target karena pekerjaan konstruksi tetap kami laksanakan dengan baik,” ujarnya.

Di luar itu, saat ini ITDC bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara seluas lebih kurang 2,5 hektare (ha) yang berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah.

Ini diberikan bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.

Di lokasi hunian sementara tersebut, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya. Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut.

Selain meminjamkan lahan, ITDC juga menyiapkan infrastruktur dasar relokasi sementara dimana progres penyiapan infrastruktur dasar ini telah mencapai 90 persen.

Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen/hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, setelah lokasi tersebut siap. Pembangunan hunian permanen ini akan dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah bersama dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen.

“Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” tutup Ngurah Wirawan.

- Advertisement -

Berita Populer