28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKedapatan Punya Sekilo Ganja, Anak Band di Mataram Ditangkap Polisi

Kedapatan Punya Sekilo Ganja, Anak Band di Mataram Ditangkap Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 1 kilogram (kg) lebih ganja dari seorang pria inisial RRY (23), Sabtu (09/07) sekitar pukul 16:40 wita. Terduga pelaku diketahui merupakan anak band ternama di Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan selain RRY diamankan juga 5 orang terduga pelaku lainnya. Antara lain AOP (25) dan AS (22), serta tiga orang terduga pelaku yang masih di bawah umur. Seluruhnya berasal dari Karang Baru Mataram.

“RRY merupakan anak band ternama di Kota Mataram, yang diamankan ini dan lima terduga lainnya merupakan warga di satu lingkungan, yaitu Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram,” jelas Yogi. Diterangkan, penangkapan keenam terduga pelaku berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman, terkait adanya dugaan pengiriman narkotika ke Kota Mataram.

Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan keenam terduga pelaku di tiga lokasi berbeda. Di mana ketiga TKP merupakan pengenbangan yang digerebek Polresta Mataram, pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan, Ampenan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan RRY.

- Advertisement -

Kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama. Tepatnya di sebuah kos-kosan tempat seorang perempuan yang diketahui istri RRY juga diamankan. Dari hasil upaya pengembangan, diketahui adanya terduga lain di lokasi yang ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan berhasil mengamankan empat pria terduga saksi.

Dari ketiga lokasi tersebut berhasil diamankan 1 kg lebih ganja, dan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor. “Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi proses penyelidikan,”ungkap Yogi.

Sementara ini para terduga pelaku terancam dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

Berita Populer