30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus Ibu Curi HP Anaknya, Polsek Sandubaya Kedepankan Restorative Justice

Kasus Ibu Curi HP Anaknya, Polsek Sandubaya Kedepankan Restorative Justice

Mataram (Inside Lombok) – Polsek Sandubaya mengamankan seorang ibu inisial A (68) lantaran menjadi tersangka pencurian satu unit telepon genggam di Cakranegara. Pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus pencurian dari korban inisial S.

Sayangnya, setelah laporan S diselidiki polisi, diketahui tersangka dari kasus pencurian itu adalah A yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Untuk itu penanganan kasus tersebut oleh Polsek Sandubaya dilakukan dengan restorative justice dengan mempertemukan S dan A.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah menerangkan pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula saat korban melaporkan adanya peristiwa pencurian di rumahnya di Cakranegara ke polisi. Tim Opsnal pun langsung mendatangi tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka inisial A pun ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumahnya. A kemudian dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

- Advertisement -

“Ini kasus kami (tangani dengan) restorative justice, karena pelaku adalah orang tua korban. Kronologisnya pelaku mendatangi rumah anaknya sekitar jam 12 malam, kemudian mengambil telepon genggam dan menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Nasrullah, Senin (25/4).

Dari laporan korban, pada Desember 2021 korban diketahui kehilangan telepon genggam yang diletakkan di atas tempat tidur. Saat mendapati telepon genggamnya sudah raib, korban pun melaporkan kasus itu tanpa mengetahui pelaku adalah ibunya sendiri.

“Keduanya (pelaku dan korban, Red) tinggal di rumah yang berdekatan. Telepon genggam korban dijual sudah 4 bulan lalu seharga Rp1,6 juta untuk membayar hutang,” jelas Nasrullah. Atas kejadian tersebut korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000.

Di sisi lain, A mengaku mencuri telepon genggam milik anaknya lantaran kesal S tidak pernah memberinya uang. Padahal lima orang anak S tinggal bersama dirinya.

“Cucunya 5 orang tinggal sama dia, anaknya A ini sudah cerai dan kerja di laundry,” ujarnya.

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi ada telepon genggam yang identik dengan yang ada dalam laporan korban. Setelah dilakukan pengembangan, status tersangka justru mengarah pada orang tua S.

“Kami mediasi dan alhamdulillah berhasil kami restorative justice dengan peraturan kepolisian no 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif. Diselesaikan dengan kekeluargaan, keluarganya sudah mencabut berkasnya,” jelas Nasrullah. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer