27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lombok Tengah Didesak Tuntaskan Kasus Robohnya Puskesmas Awang

Kejari Lombok Tengah Didesak Tuntaskan Kasus Robohnya Puskesmas Awang

Hearing di Kantor Kejari Lombok Tengah terkait desakan penyelesaian kasus robohnya bangunan Puskesmas Awang yang belum sempat digunakan, Kamis (28/10/2021). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah saat ini sedang menangani kasus robohnya Puskesmas Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut yang terjadi pada awal Oktober lalu.

Sejumlah pihak mendesak Kejari agar segera menuntaskan penyelidikan tersebut. Pasalnya, bangunan yang dikerjakan dengan dana alokasi khusus (DAK) 2020 tersebut merupakan salah satu tempat pelayanan masyarakat.

“Maksud kami di sini Kejari jangan terkesan masuk angin dengan lambat menuntaskan penyelesaian kasus ini. Karena puskesmas ini sangat diperlukan masyarakat,” ujar Ketua LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (Lidik) NTB, Sahabudin saat hearing di Kantor Kejari, Kamis (28/10).

Menurutnya, robohnya bangunan Puskesmas Awang sebelum digunakan merupakan kejadian yang fatal. Sehingga harus segera diusut tuntas oleh Kejari karena ada dugaan kerugian negara di dalamnya.

- Advertisement -

Menanggapi hal itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, I Gusti Putu Suda Adnyana mengatakan penyelidikan atas robohnya bangunan Puskesmas Awang masih terus berproses.

Pihaknya sudah menurunkan tim ahli untuk mengecek kondisi fisik bangunan Puskesmas yang menelan dana Rp7,6 miliar tersebut. “Kita sudah turunkan tim ahli untuk mengecek keadaan fisiknya seperti apa. Sambil menunggu nanti hasil dari mereka seperti apa,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah memanggil dua orang yang terkait dengan pembangunan Puskesmas tersebut. Selain dua orang itu, akan ada beberapa pihak lain lagi yang akan dipanggil. “Yang jelas mereka (yang dipanggil) terkait dengan pembangunan Puskesmas ini,” ungkapnya.

Dikatakan, pengerjaan proyek Puskesmas Awang sudah tuntas di tahun 2020 lalu. Begitu pula dengan pemeliharaan proyek oleh pihak rekanan. Adapun terkait perbaikan ulang yang dilakukan pihak rekanan setelah Kejari turun melakukan pemeriksaan, pihaknya mempersilahkan.

“Tapi itu juga nanti akan jadi bagian dari pemeriksaan oleh tim ahli,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer