26.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaKejati NTB Siap Pidanakan Pelaku Penyimpangan Anggaran COVID-19

Kejati NTB Siap Pidanakan Pelaku Penyimpangan Anggaran COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat siap mempidanakan siapa pun pelaku yang berani melakukan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19.

“Kalau ada indikasi (penyimpangan) nanti dari bidang intelijen yang turun. Kalau sudah didampingi Intelijen, didampingi datun (perdata dan tata usaha negara) masih juga terdapat penyimpangan, nanti bidang pidana khusus turun,” kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Kamis.

Namun demikian, Sigit menegaskan bahwa penindakan merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh pihak kejaksaan.

Jika ada temuan dugaan penyimpangan, maka penyelesaiannya akan lebih diutamakan di tingkat Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP).

- Advertisement -

“Kalau itu (APIP) tidak mampu lagi, ya kita akan tindakan tegas melakukan penyidikan. Jaksa Agung sudah perintahkan hukum seberat-beratnya untuk penyimpangan di masa COVID-19 ini,” ujarnya.

Karenanya, sebagai upaya pencegahan munculnya penyimpangan, Kejati NTB menugaskan bidang intelijen melakukan pengawasan.

Sesuai bidangnya, yakni pencegahan, intelijen bersama dengan datun akan mendampingi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa pada program jaring pengaman sosial (JPS), sampai dengan proses penyalurannya.

“Sekarang lagi tentunya tentang pengamanan refocusing anggaran, penyaluran bantuan JPS ini juga sangat urgent,” kata dia. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer