Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai mengatur jarak lapak dagangan di areal Pasar Kebon Roek, untuk mencegah penularan COVID-19.
“Mulai hari ini kita melakukan penertiban sekaligus mengimbau agar pedagang dan pengunjung dapat mengatur jarak antara pedagang di Pasar Kebon Roek,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Mataram Kompol Taufik di Mataram, Kamis.
Bersama tim gabungan TNI dan instansi pemerintahan, Polresta Mataram menerapkan aturan jaga jarak sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.
Lapak-lapak dagangan kini ditempatkan dalam setiap kotak bergaris putih yang jaraknya telah diatur di areal parkir depan Pasar Kebon Roek. “Jadi tempatnya sudah kita atur dan tinggal di isi pedagang,” ujarnya.
Selain mengatur jaga jarak, petugas mengimbau para pedagang maupun pengunjung pasar untuk tetap mengenakan masker. Mereka juga diminta untuk sering mencuci tangan dengan sabun, sebelum maupun sepulangnya dari pasar.
Taufik berharap dengan adanya penerapan aturan ini, masyarakat yang melaksanakan aktivitas di pasar bisa cepat terbiasa dan beradaptasi dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.
“Ini semua kita laksanakan untuk kebaikan bersama. Mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Taufik. (Ant)