30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaKendaraan Besar Dilarang Melintasi Bypass BIL I Hingga 24 November

Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Bypass BIL I Hingga 24 November

Lombok Barat (Inside Lombok) –

Untuk menghindari kemacetan selama penyelenggaraan World Superbike (WSBK) di Mandalika, kendaraan besar untuk logistik yang Over Dimensi Over Load (ODOL) dilarang melintas di jalur Bypass BIL I, dari Lobar menuju Lombok Tengah. Satlantas Polres Lobar pun akan lakukan penyekatan hingga 24 November mendatang.

“Kita lakukan penyekatan menyasar kendaraan besar, terutama yang overload,” ujar Kasat Lantas Lobar, Iptu Agus Rachman, Jumat (19/11/2021).

Penyekatan di wilayah Lombok Barat pun diintensifkan di dua titik. Di antaranya bundaran Giri Menang Square (GMS), Gerung dan simpang Empat Rumak.

- Advertisement -

“Kendaraan besar dan overload yang mengarah ke jalur Bypass BIL I, kita alihkan. Karena tidak diperbolehkan memasuki sepanjang jalur ini,” tegasnya.

“Begitu pun yang mengarah ke Lombok Tengah melalui Kediri, di simpang empat Rumak. Itu juga akan kita alihkan,” imbuh Agus.

Dirinya menyarankan, bila memang pengiriman logistik itu cukup mendesak, maka yang bersangkutan diminta memindahkan muatan yang akan dikirimkan menggunakan kendaraan yang ukurannya lebih kecil. Dengan begitu kendaraan pengangkut bisa melintas melalui dua jalur tersebut.

Dalam upaya penyehatan itu, Polres Lobar menerjunkan 10 personil di masing-masing titik yang disinergikan dengan personel Dishub Lobar. “Di sini kita juga akan intensifkan pemeriksaan surat kendaraan. Baik itu kendaraan besar, kendaraan roda empat, maupun kendaraan roda dua,” ujarnya.

Karena itu, para pengendara yang melintas di jalur tersebut harus memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Baik itu SIM maupun STNK. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer