25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaLaporkan Warganya, Kades Darek Diperiksa Penyidik Polres Loteng

Laporkan Warganya, Kades Darek Diperiksa Penyidik Polres Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombo) – Kepala Desa Darek, H Ismail Sahabudin penuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk dimintai keterangan. Khususnya terkait statusnya sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang diajukan beberapa waktu lalu.

“Saya diperiksa untuk melengkapi berkas pelaporan saya terkait pencemaran nama baik (oleh) warga yang mendatangi rumah saya itu,” ungkapnya di Mako Polres Loteng Senin (18/7/2022).

Ismail menuturkan dirinya diperiksa atas laporan yang ia layangkan beberapa waktu terhadap tujuh orang warganya. Di mana sebelumnya ia diduga terlibat skandal telah menghamili istri kerabatnya.

Adapun yang dipertanyakan oleh penyidik, mengenai kejadian saat sejumlah warga yang mendatangi rumahnya. “Mereka (terlapor, Red) datang ke rumah saya dan mengatai saya yang sangat tidak enak didengar, makanya saya didorong untuk melaporkan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Ismail menuturkan saat itu ia beserta istrinya sedang beristirahat, kemudian datang sekelompok orang yang datang sambil berteriak dan menggedor pintu rumahnya. Sekumpulan warga itu juga melontarkan beberapa tuduhan pada dirinya.

“Saat itu kaget, panik. Ada apa, lalu mereka secara spontan ngomong yang enggak enak di dengar itu,” tuturnya.

Menurut Ismail, saat kejadian itu memang banyak yang mendatangi rumahnya. Akan tetapi saat itu yang ia tahu hanya tujuh orang yang paling mencolok melontarkan bahasa yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya sebagai Kades.

“Yang datang setahu saya itu keluarganya saja, tapi banyak juga warga yang datang nonton atau bagaimana. Tapi kita laporkan hanya tujuh orang,” sebutnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari Kades Darek sebagai pelapor. Pihaknya juga dalam agenda itu meminta kepada pelapor untuk mendatangkan saksi dalam kejadian tersebut.

“Iya pelapornya sudah datang tadi, dan tadi kita periksa dia (Kades Darek) yang sebagai pelapor, kita juga minta untuk mendatangkan saksi – saksinya,” kata kasat. Diketahui bahwa, dalam surat tanda terima pengaduan yang bernomor STTLP/14/VII/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB. Kades darek melaporkan sejumlah orang warganya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Di mana dalam kronologisnya saat itu diduga telah mencaci maki kepala desa dengan mengatakan “Basong, anjing edak kenan jari kepale (tidak ada artinya jadi kepala desa)”. Sekelompok warga itu juga melontarkan tuduhan terhadap Kades bahwa telah menghamili salah satu istri dari warganya.

Dikatakan Kasat, pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik. Selebihnya pihaknya hingga saat ini belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap para terlapor.

“Untuk terlapor belum, setelah kita panggil saksi pelapor baru kita akan panggil terlapornya, nanti kita jadwalkan untuk pemanggilan terlapornya,” ucap Kasat. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer