28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaMangkir dari Pemeriksaan, Satu Tersangka Kasus Dermaga Labuhan Haji Akan Dijemput Paksa

Mangkir dari Pemeriksaan, Satu Tersangka Kasus Dermaga Labuhan Haji Akan Dijemput Paksa

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satu dari dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penataan Dermaga Labuhan Haji, tak penuhi panggilan ketiga kalinya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Padahal pemanggilan dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen, Lalu Moh Rasyidi mengatakan tersangka inisial TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) tanpa adanya alasan yang jelas tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Hal tersebut dinilai menunjukkan sikap tidak kooperatif dari tersangka.

“Tersangka TR tidak datang memenuhi panggilan ketiga, jadi tim akan melakukan upaya paksa membawa tersangka,” ucapnya kepada Inside Lombok, Rabu (09/01). Tak tanggung-tanggung, pihak Kejari Lotim akan melakukan upaya paksa dengan mencari tersangka ke tempat kerjanya.

Adapun jika tidak ditemukan di tempat kerja, maka akan diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Apabila tidak ditemukan di tempat akan diterbitkan daftar DPO dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung),” tegasnya.

- Advertisement -

Dua orang yakni N dan TR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lotim pada kasus penataan Dermaga Labuhan Haji setelah terbukti melakukan tipikor. Di mana keduanya telah menerima uang muka, akan tetapi pengerjaannya tidak dilakukan. (den)

- Advertisement -

Berita Populer