25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaMengaku Empati pada Pengusaha Koi, BWS Cabut Laporan ke Polisi

Mengaku Empati pada Pengusaha Koi, BWS Cabut Laporan ke Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 mencabut laporannya ke Polsek Narmada, terkait tindakan tidak menyenangkan yang sempat dilakukan pengusaha ikan koi di Desa Penimbung Lombok Barat.

Sebelumnya Humas BWS Abdul Hanan melaporkan pemilik Rinjani Koi Farm Ni Kadek Sri Dewi, yang pada 24 Juni lalu mendatangi kantor BWS untuk menyuarakan protes atas meluapnya Sungai Meninting hingga usahanya merugi miliaran rupiah. Saat itu Dewi yang dihadang satpam melempar bangkai ikan ke pintu masuk kantor BWS sambil menyampaikan keluh kesahnya.

Kendati laporan aduan disampaikan ke Polsek Narmada kini resmi dicabut oleh pihak BWS. “Sesuai dengan surat kami (BWS) kepada Kapolsek Narmada pada 3 Juli 2022 dengan hal pencabutan laporan tindak pidana, benar memang kami melakukan pelaporan kejadian pelemparan ikan koi ke kantor kami BWS Nusa Tenggara 1 pada 24 Juni 2022,” ujar Humas BWS Nusa Tenggara 1, Abdul Hanan, Senin (5/7).

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan beberapa waktu lalu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa menyampaikan aspirasi dan keluhannya dengan cara-cara yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Pencabutan laporan itu, lanjut Hanan, sebagai bentuk empati pihaknya atas kerugian yang dialami Dewi sekaligus untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat saat ini.

- Advertisement -

Di sisi lain, pihaknya menjelaskan pembangunan Bendungan Meninting bukan penyebab kejadian luar biasa banjir dan tidak adanya kegagalan konstruksi yang santer dikabarkan. Hal tersebut sudah dinyatakan oleh pihak yang berwenang di dalam pernyataan surat pencabutan laporan BWS.

“Maka kami dengan secara sukarela mencabut kembali laporan yang kami telah layangkan kepada pihak Kepolisian Sektor Narmada,” ungkapnya.

Sementara di dalam surat pernyataan pencabutan laporan tindak pidana terhadap pengusaha koi dengan nomer Hk. 0603-BWS16/101, ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan pihak BWS mencabut laporannya. Antara lain poin pertama menyebut bahwa pembangunan Bendungan Meninting bukan penyebab dari kejadian luar biasa banjir, dan tidak adanya kegagalan konstruksi sudah dinyatakan oleh pihak yang berwenang.

“Poin pertama itu adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan yang kami lakukan di situ adalah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sesuai dengan apa yang kami nyatakan tadi pernyataan resmi dari BPKP, karena BPKP ini adalah lembaga internal aparatur pengawasan pemerintahan yang berhak dan sesuai dengan tugas fungsinya untuk melaporkan dan menyidik,” jelasnya.

Diterangkan Hanan, BPKP sendiri sudah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengawasan langsung. Dari hasil pengawasan cepat yang dilakukan, diketahui banjir tersebut bukan dari tanggul bendungan yang dikabarkan jebol sebagaimana isu beredar di publik, melainkan dari derasnya air kiriman daerah hulu yang bergerak menuju lokasi konstruksi bendungan sementara atau temporary cofferdam.

Menurut Hanan, konstruksi bendungan saat ini merupakan bangunan sementara yang difungsikan untuk mengalihkan, mengelakkan alur sungai sebelum konstruksi bendungan utama atau main cofferdam selesai. Mengantisipasi kondisi ke depan, tim juga memberikan rekomendasi dan saran perbaikan dalam proses konstruksi bendungan. Apalagi bendungan ini termasuk salah satu proyek strategis nasional dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan air yang direncanakan selesai pada 2024.

Dari hasil monitoring progres pekerjaan fisik konstruksi per 17 Juni 2022 telah mencapai 30,28 persen, tidak ada korban jiwa dalam insiden banjir tersebut. “Sekali lagi kami sudah menyatakan kami bukan penyebab dari banjir. Itu murni karena bencana alam. Artinya ya sesuai dengan pernyataan itu, kamu bukan penyebab, jadi bukan kamilah yang bertanggung jawab tentang hal itu,” katanya.

Lebih lanjut, Hanan menyebut pencabutan laporan pun dilakukan BWS bukan karena dorongan dari pihak lain maupun Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang juga merupakan pihak berwenang. Hanya saja sebagai dasar empati pihak BWS terhadap pengusaha ikan koi atas kejadian tersebut.

“Ini adalah pernyataan kemanusiaan (pencabutan laporan, red). Kami tidak melakukan hal apapun (mediasi, red). Kami hanya menyerahkan laporan dan polisi yang memproses pada saat itu,” jelasnya.

Terpisah, Ipda Ahmad Taufik PS selaku Kanit Reskrim Polsek Narmada membenarkan pada hari Minggu (3/7) masuk ke Polsek Narmada surat dari BWS terkait dengan pencabutan laporan pengaduan yang pernah masuk yakni melaporkan pengusaha koi Ni Kadek Sri Dewi.

“Alasan pencabutan BWS sesuai dengan yang tertera di surat tersebut. Selanjutnya kami akan melalui mekanisme sesuai SOP ada beberapa pendoman kami. Salah satunya perpol 8 penghentian penyelidikan dengan langkah-langkah SOP yang ada,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer