25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaNyongkolan dengan Kecimol Dilarang di Loteng

Nyongkolan dengan Kecimol Dilarang di Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polres Lombok Tengah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Covid-19 apabila mengadakan kegiatan hajatan atau “begawe”.

“Acara hajatan seperti pernikahan, syukuran dan sejenisnya silakan dilaksanakan, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Kasat Binmas Polres Lombok Tengah, AKP Evi Nukedamayanti, Rabu (24/3/2021) saat rapat koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa Setanggor.

Dikatakan, kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi standar protokol kesehatan.

Sementara untuk kegiatan adat nyongkolan yang menggunakan musik kesenian kecimol, Evi menegaskan bahwa kegiatan itu untuk sementara ini dilarang. Hal itu mengingat kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan dan berpotensi terpapar Covid-19.

- Advertisement -

“Untuk nyongkolan dengan menggunakan kesenian kecimol berdasarkan hasil kesepakatan dengan para tokoh masyarakat dan Kadus se-Desa Setanggor di masa pandemi Covid 19 ini ditiadakan karena kesenian kecimol bisa mengundang masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Setanggor H. Kamarudin menyampaikan bahwa dari pihak pemerintah Desa bersama seluruh tokoh masyarakat sepakat agar pelaksanaan hajatan oleh warganya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun untuk kegiatan nyongkolan yang menggunakan kesenian kecimol sementara ini ditiadakan selama pandemi covid 19.

“Kami dari pemerintah Desa sepakat, dan akan mengawal ketat penerapan prokes saat kegiatan sosial ditengah masyarakat berlangsung,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer