26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPantai Nambung Jadi Wilayah Loteng Setelah Pencabutan Permendagri, Bupati Lobar: Masih Ada...

Pantai Nambung Jadi Wilayah Loteng Setelah Pencabutan Permendagri, Bupati Lobar: Masih Ada SK Gubernur 1992

Lombok Barat (Inside Lombok) – Persoalan tapal batas antara Lombok Barat dengan Lombok Tengah yang ada di Dusun Nambung, Desa Buwun Mas kini terus bergulir. Terutama setelah Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas dua daerah tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid pun menanggapi dengan santai. Menurutnya, walaupun MA mencabut Permendagri Nomor 93 tahun 2017 itu, dasar kepemilikan Pantai Nambung yang selama ini selalu diklaim Kabupaten Loteng masih ada pada Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 267 Tahun 1992.

“Karena ada SK Gubernur tahun 1992, itu kan tidak dibatalkan oleh MA. (Pantai Nambung) Masih masuk Lobar,” lugasnya saat ditemui usai Rapim, Rabu (29/03/2023).

Dia menilai SK Gubernur NTB tahun 1992 tersebut merupakan dasar dari Permendagri yang saat ini dibatalkan oleh MA. “Dan betul keputusan MA itu tidak menyentuh substansi perbatasan, tapi hanya membatalkan Permendagri itu saja,” jelasnya.

- Advertisement -

Karena itu, Fauzan menilai meskipun putusan MA yang telah membatalkan Permendagri yang ada, tak serta merta membuat kepemilikan Pantai Nambung dan sekitarnya menjadi status quo. “Menurut kami tidak, karena ada SK Gubernur tahun 1992 itu. Di SK tersebut sudah secara gamblang disebutkan,” tegasnya.

Terkait bagaimana kemudian langkah yang akan ditempuh Pemda Lobar untuk mempertahankan hal itu, Fauzan mengatakan bahwa hari ini pihaknya sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri.

“Hari ini kita bersurat ke Mendagri yang isi surat tersebut adalah dokumen-dokumen penting terkait perbatasan itu, dan Pak Asisten 1 telah komunikasi intens dengan Kemendagri,” tandasnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah MA dikabarkan membatalkan Permendagri nomor 93 tahun 2017 terkait batas wilayah Kabupaten Lobar dengan Loteng. Di mana dalam batas wilayah yang menjadi sengketa tersebut terdapat Pantai Nambung, yang kerap menjadi tujuan wisata.

“Memerintahkan Termohon (Mendagri) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari website-nya, Selasa (28/03/2023).

Putusan itu diketok atas permohonan Bupati Loteng. Duduk sebagai Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Wahyunadi dan Is Sudaryono. Salah satu pertimbangannya adalah perbedaan tapal batas antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat disebabkan oleh karena Termohon memberikan tafsir yang keliru atau frase yang terdapat dalam Diktum Pertama SK Gubernur NTB Nomor 267 Tahun 1992 yakni ‘mengikuti batas alam dari sebelah selatan Tanjung Jagok terus ke utara mengikuti puncak bukit’ menjadi ‘menyusuri punggung bukit … dst. dalam ketentuan Pasal 2 Permendagri, objek permohonan hak uji materi, sehingga mengakibatkan adanya perbedaan titik koordinat tapal batas antara kedua daerah yang berbatasan sebagaimana hasil kajian Ikatan Ahli Perencanaan NTB tahun 2022.

“Maka dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan permendagri a quo telah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dan huruf U UU Nomor 12/2011,” ucap majelis.

Putusan itu sendiri sesuai harapan Bupati Loteng. Dalam judicial review tersebut, Bupati Loteng menyebutkan, bahwa warga Desa Montong Sapah, Desa Montong Ajan, dan Desa Sengkol sampai saat ini memiliki pertalian kekerabatan yang dekat dengan keluarga yang berasal dari desa tersebut. Tradisi adat dan kebiasaan sosial budaya masyarakat dusun di Desa Nambung, Desa Buwun Mas, Lobar, terutama pada wilayah yang dipermasalahkan, sampai saat ini menjadi satu kesatuan dengan tradisi adat dan kebiasaan sosial masyarakat di Desa Montong Ajan dan Montong Sapah. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer