25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPemda Loteng Larang Buka Puasa Bersama

Pemda Loteng Larang Buka Puasa Bersama

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemda Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19.

SE tertanggal 10 April yang ditandatangani Bupati Loteng, H. Lalu Pathul Bahri itu di antaranya berisi larangan mengadakan acara berbuka puasa bersama atau kegiatan sejenis yang dapat menimbulkan kerumunan. Sahur dan buka bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Kemudian shalat fardhu lima waktu, solat tarawih, witir dan tadarus Al-Qur’an serta iktikaf dibolehkan di masjid atau musala. Namun, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.

Menjaga jarak aman satu meter antar jamaah. Dan masing-masing jamaah membawa sendiri sajadah maupun mukenah.

- Advertisement -

Adapun pengajian subuh atau kuliah Ramadan dilakukan dengan waktu maksimal 15 menit.

Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa kegiatan ibadah Ramadan tidak boleh dilaksankan di wilayah zona merah atau oranye Covid-19.

Sementara penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilaksanakan di bulan Ramadan. Hal itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Selain itu, penggunaan pengeras suara terutama pada malam hari untuk tadarusan sampai pukul 22:00 WITA.

Adapun untuk Solat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.

Warga juga dilarang untuk memperjualbelikan dan menyalakan petasan atau sejenisnya. Karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

- Advertisement -

Berita Populer