32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPemilu 2024, KPU NTB Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Pemilu 2024, KPU NTB Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB gelar uji publik rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD NTB pada pemilu 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini juga menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023.

Sesuai dengan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Dalam UU Pemilu terdapat tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024,” ujar Anggota KPU NTB Divisi Teknis, Zuryati, Kamis (19/1).

Dikatakan jika nanti adanya perubahan atau tidak dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD NTB. Hal tersebut menjadi ranah KPU RI yang menetapkan. Jadi tahapan sebelum KPU RI menetapkan, maka KPU provinsi harus menyampaikan ke publik.

- Advertisement -

“Kemudian nanti kami melaporkan kepada KPU RI, dan mereka akan berkonsultasi kepada DPR. Baru setelah itu menetapkan dapil untuk pemilu DPRD provinsi pada 2024,” terangnya.

Sedangkan di 2019 lalu NTB terdapat 8 dapil mulai dari dapil 1 kota Mataram, dapil 2 Lombok Barat dan Lombok Utara. Untuk dapil NTB 3 di Lombok Timur (A), dapil NTB 4 Lombok Timur (B), Sumbawa dan Sumbawa Barat dapil 5, Dompu, kabupaten Bima dan kota Bima tergabung dalam dapil 6. Lalu balik ke Lombok Tengah (A) dapil 7 dan Lombok Tengah (B) dapil 8.

“Untuk sekarang ini kita tetap mengajukan rancangan eksisting 2019. Hanya saja memang ada perubahan penamaan,” tuturnya.

Dimana dulu setelah Bima balik lagi ke Lombok Tengah. Tentu pihaknya akan melihat dari sisi peta wilayah, karena memang mengikuti arah jarum jam. Hal ini adalah sebagian jika nanti ada koreksi yang salah, maka bisa dibicarakan lagi.

Sementara itu, alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024, terjadi pergeseran kursi di dua dapil yakni bertambah dan berkurang. Hal ini terjadi di dapil NTB 3 yakni Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi dan dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjadi 6 kursi. Berdasarkan penghitungan KPU NTB dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) diserahkan 14 Oktober 2022 lalu ada pergeseran kursi di dua dapil.

“Perubahan kursi ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk. Ada yang bertambah dan ada yang berkurang,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD provinsi dan DPR RI tidak masuk dalam tugas KPU NTB tapi dengan putusan MK nomor 80 tahun 2022 maka kewenangan dapil untuk pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi diserahkan kepada KPU RI.

Padahal sebelumnya sudah kewenangan KPU NTB, namun saat ini hanya diberikan oleh UU untuk mengatur dapil DPRD kabupaten kota. Dimana itu sudah selesai dan sudah diserahkan ke KPU RI kemudian dikonsultasikan ke DPR RI dan ditetapkan sebagai basis dapil untuk pemilu 2024 untuk kabupaten dan kota.

“Uji publik ini dilaksanakan untuk bisa memberikan representasi sehingga masukan ataupun saran dari akademisi, partai politik serta pihak terkait lainnya,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer