29.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkab Lobar Akan Mediasi Karyawan dan Pemilik Hotel

Pemkab Lobar Akan Mediasi Karyawan dan Pemilik Hotel

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Dinas Tenaga Kerja Lobar mengambil langkah cepat atas tuntutan para pekerja yang merupakan karyawan hotel di Lobar.

Dinas terkait segera mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua pihak, yaitu pihak pengusaha dan pekerja dimana Pemda akan menjadi mediator.

Langkah ini akan diambil setelah ada laporan dari pihak pekerja yang keberatan terhadap persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gajinya yang belum terbayar selama 12 bulan. Kalaupun belum ada laporan dari pihak pekerja, Pemda akan pro aktif menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak.

Di samping melakukan langkah mediasi, Dinas terkait juga sudah mengirim surat imbuan kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan PHK. Demikian klarifikasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Rusditah dan Kepala Bagian Humas Protokol Setda Lobar H. Saiful Ahkam terhadap aksi demonstrasi pekerja Kamis (07/02/2019)

- Advertisement -

Rusditah mengatakan pihaknya segera melakukan upaya mediasi terhadap berbagai tuntutan yang diberikan oleh para serikat pekerja.

“Rencana tersebut baru akan kami lakukan setelah menerima hasil klarifikasi pihak owner Hotel Sentosa di Yogyakarta. Termasuk menunggu adanya laporan pihak pekerja Villa Image. Kami akan panggil setelah mediator kami balik (dari Jogjakarta). Karena mediator kami itu cuma satu orang,” ujar Kepala Disnaker Lobar, Rusditah dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Sabtu (09/02/2019).

Menurutnya sesuai prosedur dalam tripartite tersebut, pihaknya akan menghadirkan pihak Serikat Pekerja (SP) dengan menajemen perusahaan. Nantinya jika dalam tiga kali mediasi tidak menemui hasil kesepakatan terkait hak setelah di -PHK, pihaknya akan mengeluarkan anjuran untuk diproses melalui pengadilan.

“Di pengadilan diproses lagi. Kalau pengadilan mengabulkan dapat pesangon, maka dapat (pekerja). Tapi kalau sebaliknya pengadilan menolak maka tidak dapat pesangon,” jelasnya.

Kabag Humas Setda Lobar H. Saiful Ahkam, menilai jika Pemkab tetap berada disisi tengah-tengah kedua belah pihak. Menurutnya langkah Disnaker yang langsung menemui pihak owner menjadi langkah pro-aktif untuk memperhatikan kondisi masyarakat.

Sebab ketika dilakukan komunikasi dengan pihak pengelola yang ada di Lobar, justru hanya bisa menyampaikan kepada pihak owner yang tidak berada di dalam daerah. Hampir sebagian besar owner pemilik hotel berada dan tinggal di luar daerah.

“Dari pada kita ini mengulur-ngulur waktu oleh mereka, lebih baik pro-aktif kita mendukung masyarakat dengan begitu,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer