27.5 C
Mataram
Minggu, 13 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPemkab Lotim Ajukan Raperda Soal Pilkades

Pemkab Lotim Ajukan Raperda Soal Pilkades

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Timur sendiri pada tahun 2023 akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, sebanyak 53 desa akan ambil bagian dalam mengikuti ajang demokrasi tingkat desa tersebut. Dalam memperlancar segala proses pilkades, Bupati Lombok Timur mengajukan Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi memiliki peran penting,” ucapnya saat mengajukan 3 Raperda kepada DPRD Lombok Timur pada Rapat Paripurna, Senin (19/09).

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Kondisi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan tatanan hidup masyarakat, yang mengharuskan dilaksanakan pemilihan sesuai dengan ketentuan pada kondisi Pandemi,” jelasnya.

- Advertisement -

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri tersebut, sehingga peraturan daerah yang telah ada akan disesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain pelaksanaan pilkades, Raperda yang diajukan yakni rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang perangkat desa. Tentunya dalam melaksanakan tugas di desa, kepala desa dalam menyusun kebijakan harus dibantu oleh para unsur dan perangkat desa yang ada.

Dalam sejarah pengaturan desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa dan yang terakhir yakni UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya tertuang pengaturan tentang perangkat desa. Di samping itu juga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu disesuaikan kembali sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” tegas Sukiman.

Raperda ketiga yang diajukan yakni rancangan itu meliputi rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang beberapa waktu lalu telah dibahas mendalam bersama tim anggaran dan telah disepakati dengan penandatangan nota kesepakatan bersama Pemda dan DPRD.

“Ketiga Raperda yang diajukan pada masa sidang kali ini merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan” tutupnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer