25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Dapat DBCHT Rp53 Miliar

Pemkot Mataram Dapat DBCHT Rp53 Miliar

Mataram (Inside Lombok) – Tahun 2023 ini, Pemkot Mataram mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sebesar Rp53 miliar. DBCHT yang diberikan akan diperuntukkan untuk mendukung program pemerintah.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram, M Ramayoga mengatakan DBHCT yang diberikan tahun ini meningkat dari tahun 2022 lalu sebesar Rp50 miliar. Beberapa OPD yang akan mendapatkan DBHCT antara lain, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMK, Dinas Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCT.

“Alokasi DBHCT sebesar Rp53 miliar tahun ini, naik dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp50 miliar. Tapi untuk persentase anggaran DBHCT yang didapatkan berbeda-beda sesuai ketentuan dalam PMK dan untuk rinciannya saya kurang hafal,” katanya, Senin (30/1) pagi.

Misalnya, alokasi DBHCT di Dinas Perizinan karena berkaitan dengan beberapa promosi, sedangkan Satpol PP untuk penindakan hukum berkaitan dengan cukai rokok, begitu juga untuk di rumah sakit diberikan karena ada porsi untuk kesehatan terutama untuk obat-obatan.

- Advertisement -

Menurutnya, walaupun bukan daerah penghasil tembakau seperti kabupaten/kota lainnya tetapi DBHCT yang diterima cukup besar.

“Meskipun kita bukan daerah penghasil tembakau, tapi justru cukainya di Kota Mataram besar sehingga kita berperan aktif dalam penertiban rokok ilegal,” katanya.

Sedangkan terkait pencairan DBHCT, kata Ramayoga, disesuaikan dengan aliran kas yang telah ditentukan pemerintah pusat sebab penggunaan DBHCT dilakukan evaluasi per tiga bulan dan harus dilaporkan.

“DBHCT juga masih bisa digunakan untuk kegiatan fisik, tapi kegiatan yang diatur dalam PMK dan selama kegiatan fisik disesuaikan dengan peruntukan di PMK,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer