34.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPenjualan Gili Tangkong Mustahil Tanpa Persetujuan Pemda

Penjualan Gili Tangkong Mustahil Tanpa Persetujuan Pemda

Lombok Barat (Inside Lombok) – Beredar kabar mengenai dugaan penjualan Gili Tangkong yang merupakan aset milik Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat di Lobar. Luasnya sekitar 72.723 meter persegi, yang berlokasi di Sekotong, Lombok Barat. Ini yang ditawarkan melalui situs online bernama balivilasale.com.

Lahan seluas 66.000 meter persegi yang ada di Gili Tangkong, ditawarkan dengan harga Rp 825 miliar atau sekitar $53,020,566 US dolar. Dalam situs itu juga disebutkan, harga tersebut masih bisa dinegosiasi, tetapi tidak disebutkan siapa pihak yang melakukan penawaran tersebut.

Walaupun Gili Tangkong tersebut bukan aset milik pemda Lobar tetapi lokasi Gili tersebut berada dalam wilayah pemerintah kabupaten Lombok Barat. Maka permasalahan tersebut turut memancing Bupati Lombok Barat ikut angkat bicara.

“Setahu saya, aset itu sudah di-beautycontest-kan oleh provinsi dan sudah ada pemenangnya” kata Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, saat ditemui usai menghadiri suatu acara di kantor desa Lembar, Rabu (09/09/2020).

- Advertisement -

Kemudian dirinya menyebutkan bahwa, dalam kasus ini, sebenarnya siapapun jika ingin mengiklankan suatu aset, termasuk milik Pemda boleh-boleh saja, tetapi itu perlu dibuktikan dulu kebenarannya. Terlebih lagi, sambung Fauzan, yang pasti dalam proses transaksinya nanti tetap akan dan harus melibatkan Pemda beserta notaris.

“Jadi tidak akan terjadi penjualan, orang mengiklankan boleh. Tapi ketika transaksi kan Pemda dan notaris terlibat, nah apabila hal itu terjadi, di sana lah kita akan cut dia” tegasnya Fauzan.

Sehingga, dirinya menyebutkan bahwa, dalam proses transaksi jual-belinya akan tetap melibatkan Pemda dan dalam hal itu Pemda dapat membatalkan transaksi yang sekiranya memang melanggar aturan.

- Advertisement -

Berita Populer