27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPenyidik Klarifikasi Manajemen Resor di Senggigi Pakai Elpiji Subsidi

Penyidik Klarifikasi Manajemen Resor di Senggigi Pakai Elpiji Subsidi

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan permintaan klarifikasi manajemen salah satu resor berbintang di kawasan wisata Senggigi yang memakai tabung gas elpiji subsidi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Mataram, Selasa, mengatakan klarifikasi diagendakan untuk meminta penjelasan terkait penggunaan tabung gas elpiji subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin tersebut.

“Manajer-nya sudah kita minta klarifikasi, nanti kita panggil dirut-nya (direktur utama), Kita juga panggil si penerima kuasa dirut dan bagian ‘purchasing’ yang bagian pengadaan barang-barang,” kata Dhafid.

Proses klarifikasi ini, jelasnya, merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan. Ada sejumlah kamar privasi berkolam renang yang menggunakan tabung gas elpiji subsidi.

- Advertisement -

“Itu ada di empat kamar. Tiga kamar ‘private pool’ dan satu kamar ‘president suite’ menggunakan elpiji tiga kilo,” ujarnya.

Dari penggeledahannya, sejumlah barang bukti telah disita petugas, di antaranya lima tabung elpiji 3 kg, lima regulator, dan selang gas.

“Untuk kamar-kamarnya yang menggunakan elpiji tiga kilogram juga sudah dipasang garis polisi,” ungkapnya.

Dari interogasi awal, salah seorang karyawan berinisial IM menjelaskan ke hadapan petugas bahwa penggunaan elpiji subsidi itu sudah berlangsung selama dua tahun belakangan. Alasannya, dapur kamar tersebut tidak di desain luas.

“Jadi memang diperuntukkan untuk tabung tiga kilogram. Karena untuk tabung non subsidi, katanya tidak muat,” katanya.

Lebih lanjut, Dhafid menjelaskan bahwa klarifikasi ini untuk mengetahui perizinan dan kegiatan resor tersebut hingga menggunakan elpiji bersubsidi.

“Ada dugaan awal melanggar aturan yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22/2001 dan atau Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Itu arah proses lanjutannya,” ujar Dhafid. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer