26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPerbup Penarikan Tarif Sewa Lapak di Terminal Narmada Dinilai Tak Sesuai Perda

Perbup Penarikan Tarif Sewa Lapak di Terminal Narmada Dinilai Tak Sesuai Perda

Lombok Barat (Inside Lombok) – Anggota DPRD Lobar Dapil Narmada-Lingsar minta Bupati Lombok Barat mencabut Perbup mengenai tarif sewa lapak para pedagang di terminal Narmada yang memuai polemik itu. Lantaran kenaikannya dinilai tidak rasional terlebih di tengah himpitan ekonomi di masa pandemi saat ini.

H. Sardian, salah satu anggota DPRD Dapil Narmada-Lingsar ini menilai, bila hal itu tetap diberlakukan, maka dapat berpotensi melanggar hukum. Menyusul penarikan sewa lapak itu dinilai tidak sesuai dengan Perda no. 4 tahun 2011.

“Kalau Pemda tetap memaksakan menarik tarif seperti ini ditakutkan justru berpotensi melanggar hukum. Apalagi tarif yang ditetapkan sangat membebani masyarakat” ujarnya, usai menerima hearing dari para pedagang di Gedung DPRD Lobar, Senin (01/03/2021).

Di mana awalnya, saat pengelolaan tarif sewa kawasan itu masih menjadi tupoksi Bapenda sebelum Perbup diberlakukan, tarif sewa toko di kawasan itu sekitar Rp 4.470.000 pertahunnya yang disesuaikan dengan Perda. Namun, perubahan tarif itu mulai berlaku sejak Januari 2021 saat pengelolaannya diambil alih oleh pihak Dishub yang memiliki kewenangan pads otoritas terminal dan pelabuhan, sewa toko di kawasan terminal itu pertahun naik menjadi sekitar Rp 26 juta pertahunnya.

- Advertisement -

“Setelah diambil alih, ada kenaikan tarif yang luar biasa. Itu juga berlaku untuk sewa lapak, yang awalnya Rp 1,7 juta meningkat menjadi Rp 6,7 juta per tahunnya” beber dia.

Pihaknya juga menilai masih minimnya koordinasi yang baik dari Dishub, Bapenda dan para pedang sehingga menimbulkan polemik seperti saat ini. Karena sejauh ini, sosialisasi yang sudah diupayakan oleh OPD terkait dinilai belum tepat karena hanya menyesuaikan apa yang dikehendaki oleh OPD terkait.

“Tarif yang diatur dalam Perbup tidak sesuai dengan Perda karena di Perda itu tarif sewa mencapai Rp 4.470.000, jadi itu tidak sesuai” bebernya.

“Jadi itu yang kami tanyakan dari mana dasarnya. Seharusnya Perbup itu berdasarkan dari Perda” imbuh Sardian.

Dalam hal ini, pihak Dishub pun mengaku siap melakukan evaluasi dan perubahan pada Perbup tersebut. Kendati penarikan tarif sewa sebesar itu ditujukan Dishub untuk dapat menata dan menertibkan kawasan terminal itu.

Dengan harapan, kawasan tersebut akan ramai disinggahi bus dan angkutan umum lainnya. Namun ternyata hal itu sejauh ini belum terealisasi.

Sehingga ia meminta, bila memang Pemda ingin memberlakukan tarif sewa itu sesuai Perbup, maka seharusnya dapat disesuaikan. Jika memang apa yang  direncana itu sudah dapat terealisasi terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Dishub Lobar, H. M. Najib mengaku penarikan tarif yang belaku saat ini sudah dipangkas 50 persen dari tarif seharusnya yang akan dikenakan. Karena disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini. Dan penarikan tarif sewa itu sudah sesuai dengan konteks penarikan PAD di kawasan terminal yang menjadi otoritasnya dan sesuai dengan Perbup.

“Kami sudah berikan keringanan subsidi 50 persen sesuai aturan yang berlaku. Tapi nanti tentu kami akan lihat lagi kondisi untuk jadi pertimbangan penurunan tarif sewa” jelasnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan, penataan dan penertiban itu dilakukan pihaknya untuk menghindari kemacetan di kawasan itu. Dengan harapan bus dan angkutan umum pun dapat transit di sana selama 10-15 menit dengan harapan supaya lapak para pedagang bisa ramai.

- Advertisement -

Berita Populer